
Dalam industri makanan dan minuman, kepercayaan konsumen dibangun dari informasi yang disampaikan pelaku usaha. Karena itu, setiap klaim mengenai produk harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Banyak pelaku usaha menganggap deskripsi menu, promosi, atau label produk hanya sebagai strategi pemasaran. Padahal, jika informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta, pelaku usaha berpotensi melanggar hukum.
Apa yang Dilarang?
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan:
- Mutu produk;
- Komposisi bahan;
- Proses pengolahan;
- Label dan kemasan;
- Iklan atau promosi yang disampaikan kepada konsumen.
Artinya, seluruh informasi yang diberikan kepada pelanggan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh Pelanggaran di Bisnis F&B
Beberapa praktik yang sering ditemukan antara lain:
- Menu mencantumkan “100% daging sapi”, tetapi ternyata dicampur bahan lain;
- Mengklaim menggunakan bahan premium, namun menggunakan bahan yang berbeda;
- Promosi ukuran atau porsi yang tidak sesuai dengan produk yang diterima konsumen;
- Informasi kandungan atau komposisi produk yang tidak akurat.
Meskipun terlihat sederhana, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen.
Apa Risikonya?
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi, antara lain:
- Sanksi pidana;
- Penghentian kegiatan usaha tertentu;
- Penarikan produk dari peredaran;
- Pencabutan izin usaha.
Selain risiko hukum, pelanggaran juga dapat merusak reputasi bisnis dan menurunkan kepercayaan pelanggan.
Jangan Anggap Sepele Klaim Produk
Bagi bisnis restoran dan F&B, transparansi bukan hanya soal pelayanan yang baik, tetapi juga kewajiban hukum. Pastikan seluruh informasi pada menu, kemasan, label, maupun materi promosi sesuai dengan kondisi produk yang sebenarnya.
Klaim yang akurat membantu melindungi konsumen, menjaga reputasi usaha, dan mengurangi risiko sanksi yang dapat mengganggu operasional bisnis.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.