Dunia bisnis dianggap lebih menjanjikan dan menguntungkan oleh banyak orang. Bisnis yang sukses dapat menghasilkan pendapatan yang sangat tinggi. Bisnis memiliki potensi untuk berkembang dan skala yang lebih besar. Oleh karena itu banyak orang yang ingin terjun di dunia bisnis dengan mendirikan perusahaan atau menjabat di perusahaan yang sudah ada meski telah memiliki pekerjaan atau profesi sebelumnya. Namun, ternyata tidak semua orang atau profesi tertentu tidak boleh menjabat di sebuah perusahaan. Profesi-profesi tersebut diantaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), POLRI, dan TNI.
Sebelumnya diatur dalam PP Nomor 30 tahun 1980 pada Pasal 3 menyebutkan bahwa “PNS dilarang memiliki saham/modal dalam Perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya maupun tidak berada dalam kekuasaannya dimana jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya Perusahaan, serta melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris Perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.
Namun peraturan tersebut telah dicabut dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang salah satunya mengatur bahwa PNS yang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional. Dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara jelas apakah PNS dilarang menjadi pemegang saham, menjabat anggota direksi atau komisaris pada perusahaan swasta.
Sementara itu untuk anggota TNI terdapat larangan yang tegas yang menyatakan bahwa “ Prajurit dilarang terlibat dalam : Kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya”. aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hal serupa juga berlaku bagi anggota POLRI yang dilarang bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. dilarang pula bertindak selaku perantara bagi Pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi serta dilarang memiliki saham/modal dalam Perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. Hal ini sebagaiana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.