Articles > Prosedur Impor yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

Prosedur Impor yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

January 30, 2025 11:50 pm published by astuti

Impor adalah aktivitas memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Impor adalah salah satu strategi bisnis yang penting untuk memenuhi kebutuhan pasar, menambah variasi produk, dan mendapatkan teknologi atau bahan baku yang tidak tersedia secara lokal.

Melakukan kegiatan impor bukan hanya soal membeli barang dari luar negeri dan memasukkannya ke Indonesia. Agar bisnis impor Anda berjalan lancar, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Berikut adalah langkah-langkah yang wajib Anda perhatikan sebelum memulai impor:

  • Tentukan Kebutuhan dan Tujuan Impor

Pastikan Anda memahami dengan jelas kebutuhan bisnis dan tujuan dari impor yang akan dilakukan, misalnya:

Apakah barang tersebut untuk dijual kembali?

Digunakan sebagai bahan baku produksi?

Atau untuk kebutuhan spesifik lainnya?

Memastikan kebutuhan impor membantu Anda menentukan jenis barang dan proses perizinan yang diperlukan.

  •  Riset Regulasi Barang yang Akan Diimpor

Tidak semua barang dapat diimpor dengan bebas. Periksa apakah barang yang ingin Anda impor memerlukan izin khusus atau bahkan dilarang di Indonesia.

  • Periksa Kode HS (Harmonized System)

Kode HS adalah kode standar internasional untuk mengklasifikasikan barang. Kode ini penting karena menentukan bea masuk dan pajak yang harus dibayar serta izin yang diperlukan.

Selanjutnya, Berikut ini adalah prosedur umum kegiatan impor yang perlu diketahui:

1. Pendaftaran Importir

Langkah pertama adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API). NIB diperoleh dengan melakukan registrasi melalui sistem layanan Online Single Submission (OSS). NIB ini menjadi syarat dasar untuk melakukan kegiatan impor secara legal.

2. Pengurusan Dokumen Impor

Setiap importir wajib memiliki Persetujuan Impor, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Dokumen ini diperoleh dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terhubung dengan INATRADE.

3. Pemberitahuan Pabean (PIB) dan Pembayaran Bea Masuk

Importir wajib melaporkan barang yang diimpor melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Selain itu, bea masuk dan pajak impor yang relevan harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pemeriksaan Fisik Barang

Setelah dokumen lengkap, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik barang yang diimpor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang masuk sesuai dengan dokumen yang diajukan dan mematuhi aturan impor.

5. Pengeluaran Barang

Setelah semua dokumen diperiksa dan pembayaran dilakukan, barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan atau gudang pabean. Proses ini menjadi tahap akhir sebelum barang dapat didistribusikan ke pasar atau digunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.

Memahami dan mengikuti prosedur impor dengan benar akan membantu pelaku usaha menjalankan bisnis tanpa hambatan hukum dan efisiensi yang lebih baik.

 

Mau urus perizinan usaha dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More