Dalam era yang semakin kompetitif dan sadar kualitas, konsumen kini tidak hanya mempertimbangkan harga, tetapi juga memperhatikan aspek mutu, keamanan, keberlanjutan, serta legalitas dari produk yang mereka konsumsi. Mereka semakin selektif dalam memilih produk—baik makanan, minuman, alat elektronik, hingga bahan bangunan—dengan mempertimbangkan apakah produk tersebut telah memenuhi standar nasional dan internasional.
Salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menjamin kualitas dan keamanan produk adalah dengan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI adalah standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memastikan mutu, keamanan, dan kinerja produk atau jasa yang beredar di Indonesia. Untuk perusahaan yang ingin produknya diakui secara resmi dan memiliki daya saing lebih tinggi, mengurus sertifikasi SNI menjadi langkah penting dan strategis.
Apa Itu Sertifikasi SNI?
Sertifikasi SNI adalah proses penilaian kesesuaian produk terhadap standar SNI yang berlaku. Proses ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Produk yang telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dianggap telah memenuhi standar nasional dan dapat mencantumkan logo SNI pada kemasannya.
Mengapa Sertifikasi SNI Penting?
- Menjamin kualitas dan keamanan produk
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Memenuhi regulasi dan ketentuan hukum di Indonesia
- Meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional
- Membuka peluang masuk ke sektor-sektor tertentu, seperti pengadaan barang pemerintah.
Prosedur Mengurus Sertifikasi SNI
Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi SNI:
1. Menyiapkan Produk
Pastikan produk yang akan disertifikasi sudah siap untuk diuji, baik dari sisi mutu maupun proses produksinya. Produk harus sesuai dengan ruang lingkup SNI yang akan diterapkan.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
- Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Data teknis produk
- Diagram alur proses produksi
- Sertifikat halal (jika produk makanan/minuman)
- Manual mutu dan dokumen sistem manajemen mutu (jika diminta)
3. Mendaftar ke LSPro
Pengajuan sertifikasi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh KAN. Pemohon harus memilih LSPro yang memiliki ruang lingkup SNI sesuai dengan produknya.
4. Pengujian Produk
LSPro akan meminta pemohon untuk melakukan pengujian produk di laboratorium yang terakreditasi. Pengujian dilakukan untuk memastikan bahwa produk memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan dalam SNI.
5. Audit Sistem Manajemen Mutu
Jika produk lulus uji, langkah berikutnya adalah audit sistem manajemen mutu di lokasi produksi. Audit ini bertujuan memastikan bahwa proses produksi dilakukan secara konsisten dan sesuai standar.
6. Keputusan Sertifikasi
Setelah semua tahapan selesai, LSPro akan mengevaluasi hasil pengujian dan audit untuk mengambil keputusan sertifikasi. Jika hasilnya memenuhi persyaratan, proses dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat.
7. Penerbitan SPPT SNI
Jika produk dinyatakan lolos seluruh tahapan, LSPro akan menerbitkan SPPT SNI. Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa produk telah memenuhi Standar Nasional Indonesia dan boleh mencantumkan logo SNI.
Mengurus sertifikasi SNI memang memerlukan waktu dan komitmen, tetapi manfaat jangka panjangnya sangat besar—baik dari sisi kepercayaan konsumen, pemenuhan regulasi, maupun perluasan pasar. Bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan daya saing produk, sertifikasi SNI bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.