Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (JPTLA) adalah kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha atau perorangan asing yang melakukan kegiatan dibidang penunjang tenaga listrik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, badan usaha atau perseorangan asing diperbolehkan menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik dengan membentuk kantor perwakilan asing.
Namun terdapat pembatasan kegiatan bagi Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing yakni hanya dapat berusaha pada tiga jenis kegiatan usaha di sektor kelistrikan yaitu;
- Konsultasi dalam bidang instalasi tenaga listrik;
- Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; dan
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
Selanjutnya, kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi berupa;
- Pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik dengan nilai paling sedikit 100 miliar rupiah; dan
- Pekerjaan konsultasi dalam bidang instalasi tenaga listrik atau pemeliharaan instalasi tenaga listrik paling sedikit 10 miliar rupiah.
Selain itu, kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing diberikan kewajiban antara lain ;
- Memiliki kualifikasi besar;
- Melakukan kerjasama operasi dengan badan usaha JPTL dalam negeri;
- Mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja dalam negeri daripada tenaga kerja asing;
- Menempatkan WNI sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan;
- Mengutamakan penggunaan produk dalam negeri;
- Memiliki teknologi tinggi, efisiensi, mutakhir, ramah lingkungan serta memperhatikan kearifan lokal;
- Melaksanakan proses alih teknologi.
Untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, terdapat beberapa dokumen yang telah dilegalisasi dari negara asal perusahaan yang harus dipersiapkan, pada umumnya yaitu:
- Akta Perusahaan di Negara Asal
- Surat Penunjukan Kepala Kantor Perwakilan di Indonesia
- Surat Pernyataan Kepala Kantor Perwakilan
- Surat Referensi dari Kedutaan Indonesia/ Perwakilan BKPM di negara asal
- Surat Pernyataan Akan Mendirikan Kantor perwakilan
Agar dapat beroperasi dan mengerjakan proyek di Indonesia, kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing wajib mendaftar kan pembukaan kantor perwakilannya melalui sistem OSS berbasis risiko. Pelaku usaha kantor perwakilan dapat mendaftar secara online melalui laman oss.go.id untuk memperolah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya.
Permohonan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing akan dikenai biaya administrasi sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Butuh bantuan untuk membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.