Articles > Prosedur Pemutakhiran Data Pada Sistem OSS RBA Untuk Perusahaan Yang Melakukan Merger

Prosedur Pemutakhiran Data Pada Sistem OSS RBA Untuk Perusahaan Yang Melakukan Merger

October 19, 2023 6:24 am published by astuti

Merger merupakan salah satu perbuatan hukum yang biasa dilakukan dalam perseroan. Merger atau penggabungan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Proses merger harus diikuti dengan prosedur penyesuaian data dan perzinan berusaha perusahaan setelah melakukaan penggabungan. Prosedurnya dilakukan melalui sistem OSS RBA beriku ini;

  1. Perusahaan yang menerima penggabungan (surviving company) harus melakukan penyesuaian/pemutakhiran data pada Sistem OSS melalui menu penggabungan usaha. Dalam hal in semua perizinan berusaha akan ditampilkan/digabung. Izin yang masuk ke surviving adalah izin yang dilanjutkan. Sementara itu perizinan perusahaan yang menggabungkan diri, sistem OSS melakukan pembatalan secara otomatis atas perizinan berusahanya.
  2. Selanjutnya, sistem OSS melakukan validasi atas akta penggabungan terhadap sistem administrasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  3. Dalam proses validas, Sistem OSS akan menampilkan seluruh Perizinan Berusaha yang dimiliki badan usaha yang menerima penggabungan dan menggabungkan diri.
  4. Pelaku Usaha dapat memilih kegiatan usaha mana yang akan dilanjutkan sebagaimana tertuang di dalam akta penggabungan.
  5. Dalam hal terdapat kegiatan usaha yang Perizinan Berusaha tidak diterbitkan melalui Sistem OSS dan akan dilanjutkan, Badan Usaha yang menerima penggabungan melakukan pengisian data kegiatan usaha dan mengunggah Perizinan Berusaha lama tersebut.
  6. Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap Perizinan Berusaha atas hasil penggabungan.
  7. Berdasarkan verifikasi, sistem OSS menyesuaikan Perizinan Berusaha yang lama ke dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  8. Dalam hal terdapat kegiatan usaha atas hasil penggabungan usaha yang belum memiliki perizinan berusaha sebagai legalitas kegiatan usaha, Badan Usaha yang menerima penggabungan mengajukan permohonan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
  9. Perizinan Berusaha atas badan usaha yang menggabungkan diri akan dibatalkan secara otomatis oleh Sistem OSS.

Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan legalitas usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More