
Pencabutan KPPA melalui OSS merupakan proses resmi untuk mengakhiri izin operasional Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia. Proses ini wajib dilakukan oleh perusahaan asing yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan perwakilan agar tetap patuh terhadap ketentuan perizinan berusaha di Indonesia.
Melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA), pencabutan KPPA dilakukan secara online untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari sanksi administratif di kemudian hari.
Apa Itu KPPA?
KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) adalah perwakilan perusahaan luar negeri yang didirikan di Indonesia untuk melakukan kegiatan non-komersial, seperti:
- Pengawasan
- Koordinasi
- Riset pasar
- Penghubung dengan kantor pusat
KPPA dilarang melakukan kegiatan komersial dan wajib memiliki izin operasional yang tercatat di OSS.
Kapan Pencabutan KPPA Harus Dilakukan?
- Pencabutan izin KPPA wajib diajukan apabila terjadi kondisi berikut:
- Masa berlaku izin KPPA berakhir dan tidak diperpanjang
- Penutupan kantor perwakilan secara sukarela
- Perusahaan induk menghentikan kegiatan di Indonesia
- Terjadi pelanggaran ketentuan izin, misalnya menjalankan kegiatan komersial
- Restrukturisasi usaha, seperti perubahan status menjadi PT PMA
- Adanya keputusan dari instansi pemerintah yang berwenang
Jika KPPA tidak dicabut secara resmi, perusahaan masih dianggap aktif secara administratif dan berisiko dikenakan sanksi.
Dasar Hukum Pencabutan KPPA
Pencabutan KPPA dilakukan berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan BKPM terkait KPPA
- Ketentuan teknis dalam Sistem OSS RBA
Cara Pencabutan KPPA Melalui Sistem OSS
Berikut langkah-langkah pencabutan KPPA secara online melalui OSS:
- Akses website resmi OSS
- Login ke akun perusahaan menggunakan username dan password terdaftar
- Pilih menu KANTOR PERWAKILAN
- Klik PENCABUTAN, lalu pilih KPPA
- Klik AJUKAN PERMOHONAN
- Periksa data kantor perwakilan dan dokumen yang tersedia
- Lengkapi data tambahan yang diminta oleh sistem
- Centang DISCLAIMER Pernyataan Pencabutan KPPA
- Klik SAYA SUDAH MEMBACA DAN MENYETUJUI
- Pilih PROSES untuk menyelesaikan pengajuan
Setelah permohonan diproses, status KPPA akan berubah menjadi dicabut dalam sistem OSS.
Mengapa Pencabutan KPPA Penting?
Melakukan pencabutan KPPA secara resmi memberikan beberapa manfaat penting, antara lain:
- Memberikan kepastian hukum bagi perusahaan asing
- Menghentikan kewajiban administratif dan pelaporan OSS
- Mencegah sanksi administratif dan denda
- Menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Indonesia
- Menutup kegiatan usaha secara profesional dan aman
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.