Articles > Prosedur Pencabutan KPPA Melalui Sistem OSS RBA

Prosedur Pencabutan KPPA Melalui Sistem OSS RBA

February 2, 2026 2:03 am published by astuti

Pencabutan KPPA melalui OSS merupakan proses resmi untuk mengakhiri izin operasional Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia. Proses ini wajib dilakukan oleh perusahaan asing yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan perwakilan agar tetap patuh terhadap ketentuan perizinan berusaha di Indonesia.

Melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA), pencabutan KPPA dilakukan secara online untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari sanksi administratif di kemudian hari.

Apa Itu KPPA?

KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) adalah perwakilan perusahaan luar negeri yang didirikan di Indonesia untuk melakukan kegiatan non-komersial, seperti:

  • Pengawasan
  • Koordinasi
  • Riset pasar
  • Penghubung dengan kantor pusat

KPPA dilarang melakukan kegiatan komersial dan wajib memiliki izin operasional yang tercatat di OSS.

Kapan Pencabutan KPPA Harus Dilakukan?

  • Pencabutan izin KPPA wajib diajukan apabila terjadi kondisi berikut:
  • Masa berlaku izin KPPA berakhir dan tidak diperpanjang
  • Penutupan kantor perwakilan secara sukarela
  • Perusahaan induk menghentikan kegiatan di Indonesia
  • Terjadi pelanggaran ketentuan izin, misalnya menjalankan kegiatan komersial
  • Restrukturisasi usaha, seperti perubahan status menjadi PT PMA
  • Adanya keputusan dari instansi pemerintah yang berwenang

Jika KPPA tidak dicabut secara resmi, perusahaan masih dianggap aktif secara administratif dan berisiko dikenakan sanksi.

Dasar Hukum Pencabutan KPPA

Pencabutan KPPA dilakukan berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
  • Peraturan BKPM terkait KPPA
  • Ketentuan teknis dalam Sistem OSS RBA

Cara Pencabutan KPPA Melalui Sistem OSS

Berikut langkah-langkah pencabutan KPPA secara online melalui OSS:

  1. Akses website resmi OSS
  2. Login ke akun perusahaan menggunakan username dan password terdaftar
  3. Pilih menu KANTOR PERWAKILAN
  4. Klik PENCABUTAN, lalu pilih KPPA
  5. Klik AJUKAN PERMOHONAN
  6. Periksa data kantor perwakilan dan dokumen yang tersedia
  7. Lengkapi data tambahan yang diminta oleh sistem
  8. Centang DISCLAIMER Pernyataan Pencabutan KPPA
  9. Klik SAYA SUDAH MEMBACA DAN MENYETUJUI
  10. Pilih PROSES untuk menyelesaikan pengajuan

Setelah permohonan diproses, status KPPA akan berubah menjadi dicabut dalam sistem OSS.

Mengapa Pencabutan KPPA Penting?

Melakukan pencabutan KPPA secara resmi memberikan beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Memberikan kepastian hukum bagi perusahaan asing
  • Menghentikan kewajiban administratif dan pelaporan OSS
  • Mencegah sanksi administratif dan denda
  • Menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Indonesia
  • Menutup kegiatan usaha secara profesional dan aman

 

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More