Lembaga keuangan non-bank, seperti perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, penting bagi masyarakat karena mereka menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan yang tidak selalu tersedia dari bank konvensional.
Salah satu lembaga keuangan non-bank yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Koperasi simpan pinjam adalah salah satu bentuk lembaga keuangan non-bank yang cukup populer di Indonesia. Mereka berperan dalam menyediakan layanan simpanan dan pinjaman kepada anggotanya, terutama di tingkat lokal dan komunitas.
KSP juga berperan dalam meningkatkan akses keuangan di masyarakat dengan Memfasilitasi masyarakat yang tidak terlayani oleh bank-bank besar untuk memperoleh akses ke layanan keuangan yang diperlukan. Selain itu, KSP juga mendukung pengembangan usaha kecil dan mikro serta membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.
Karena hal-hal tersebut, KSP dapat menjadi salah satu bisnis pembiayaan alternatif yang sangat menjanjikan di Indonesia. Untuk mendirikan KSP harus mengikuti tata cara atau prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Adapun pendirian KSP diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Permenkop UKM 8/2023).
Untuk diketahui bahwa terdapat dua jenis/bentuk KSP yang terdiri dari KSP primer dan KSP sekunder.
KSP Primer adalah KSP yang didirikan oleh orang perseorangan dengan jumlah paling sedikit 9 orang.
KSP Sekunder adalah KSP yang didirikan oleh sedikitnya 3 KSP.
Adapun prosedur pendirian KSP yaitu;
1. Mengajukan nama koperasi terlebih dahulu kepada Kementerian Hukum dan HAM.
2. apabila nama KSP telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM, maka proses dilanjutkan dengan perancangan akta pendirian KSP yang akan dijadikan dasar operasional legalitas dari usaha KSP.
3. Apabila akta pendirian KSP telah disepakati oleh para pendiri, maka selanjutnya dilakukan pengesahan akta pendirian KSP kepada Kementerian Hukum dan HAM.
4. KSP baru memperoleh status badan hukum ketika Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan badan hukum dari KSP tersebut.
5. Agar dapat menjalankan kegiatan operasionalnya, KSP harus memperoleh sejumlah perizinan berusaha yakni:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Izin Usaha dan Izin Jaringan Pelayanan.
Mengurus perizinan berusaha KSP dilakukan secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS). Dalam hal membuat NIB, maka harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan usahanya.
KBLI yang sesuai untuk kegiatan koperasi simpan pinjam diantaranya;
- KBLI 64141 – Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer).
- KBLI 64143 – Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder).
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus Indonesia sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.