Perkumpulan adalah badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama. Perkumpulan bisa berupa organisasi sosial, olahraga, atau nirlaba yang berfokus pada kegiatan amal.
Perkumpulan memperoleh status badan hukum dengan mengajukan akta pendirian melalui Kementerian Hukum dan HAM. Pendirian perkumpulan didahului dengan pengajuan nama perkumpulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Adapun prosedur pendirian perkumpulan yaitu;
1. Menentukan nama perkumpulan
Prosedur awal dalam mendirikan perkumpulan yaitu menentukan nama perkumpulan. Berdasarkan aturan, nama perkumpulan harus memenuhi syarat diantaranya :
Menggunakan huruf latin;
Minimal terdiri dari 3 (tiga) kata;
Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk suatu kata;
Tidak menggunakan angka dan tanda baca;
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama perkumpulan;
Tidak mempunyai arti sebagai perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan perkumpulan, badan hukum, persekutuan perdata atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.
Selanjutnya, nama perkumpulan yang telah ditentukan harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan nama perkumpulan dilakukan dengan mengisi formulir pernyataan bahwa nama perkumpulan yang dipesan talah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan nama perkumpulan memakan waktu hingga 14 (empatbelas) hari kerja, bahkan lebih. Hasil pemesanan nama, akan diberitahukan secara tertulis. Apabila ada penolakan akan disertai dengan alasan tertulis. Persetujuan nama perkumpulan oleh Menteri diberikan secara elektronik;
2. Pembuatan Akta Pendirian
Akta pendirian perkumpulan dibuat oleh Notaris lalu diajukan pengesahan pendirian perkumpulan kepada Menteri. Akta pendirian perkumpulan dibuat dalam bahasa Indonesiaadan ditandatangani oleh para pendiri perkumpulan minimal 3 orang.
3. Pendaftaran di Kemenkumham
Tahap selanjutnya pendaftaran pendirkan perkumpulan di Kemenkumham. Permohonan pengesahan perkumpulan diajukan kepada Menteri untuk mendapat status badan hukum. Pengajuan dilakukan secara elektronik kepada Menteri dengan cara mengisi format pendirian yang juga dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat pernyataan elektronik bahwa dokumen pendirian perkumpulan telah lengkap.
Setelah pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan terbit. Keputusan Menteri diterbitkan secara elektronik dan dapat dicetak langsung oleh Notaris.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.