Articles > Prosedur Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat

Prosedur Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat

June 5, 2024 7:52 am published by astuti

Berdasarkan UU Yayasan,  pedirikan yayasan dapat dilakukan dengan surat wasiat.  Pendirian yayasan  berdasarkan surat wasiat, artinya sebelum meninggal dunia yang bersangkutan dalam wasiatnya menyebutkan agar harta benda yang ditinggalkan dijadikan harta kekayaan awal yayasan.

Adapun pelaksanaan pendirian yayasan berdasarkan surat wasiat dilaksanakan berdasrakan ketentuan dalam PP No. 63 tahun 2008 yang dirubah dengan PP No. 2 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan.

Apabila pendirian yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka. Surat wasiat terbuka adalah surat wasiat yang dibuat dihadapan notaris, dimana pemberi wasiat datang sendiri ke kantor notaris dan menyatakan wasiatnya di hadapan notaris kemudian surat tersebut harus ditandatangani oleh notaris, pemberi wasiat dan 2 orang saksi.

Dalam pasal 9 PP No. 63 tahun 2008, diatur bahwa pendirian yayasan berdasarkan surat wasiat  dilaksanakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 PP Yayasan berikut:

  1. pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau
  2. pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.

Dalam pelaksanaannya, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat dan bertindak sebagai kuasanya saat membuat akta pendirian di notaris. Apabila surat wasiat tersebut tidak dilaksanakan maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut.

Saat pelaksana wasiat/ahli waris/penerima wasiat melaksanakan wasiat tersebut dan datang ke hadapan notaris maka yang bersangkutan tidak datang sebagai pendiri yayasan tetapi sebagai pelaksana wasiat untuk melaksanakan wasiat tersebut, dimana yang bersangkutan menyatakan bahwa yayasan didirikan berdasarkan wasiat

Jika pendirian yayasan berdasarkan wasiat disertai dengan harta kekayaan pemberi wasiat sebagai harta kekayaan awal yayasan maka hal tersebt harus dicantumkan dalam akta pada pasal mengenai harta kekakayaan awal yayasan.

Jika pendirian yayasan berdasarkan wasiat tidak disertai dengan harta kekayaan pemberi wasiat maka pendirian yayasan tersebut dapat saja dilakukan berdasarkan surat wasiat dengan pelaksana wasiat/ahli waris/penerrima wasiat dengan menyisihkan harta kekayaannya sebagai kekayaan awal harta yayasan.

Bila tidak disertai penyisihan harta kekayaan pemberi wasiat dan pelaksana wasiat/ ahli waris/ penerima wasiat yang bersangkutan tidak mau menyisihkan harta kekayaannya sebagai kekayaan awal yayasan, maka pendirian yayasan berdasarkan surat wasiat tersebut bisa hanya nama saja atau tidak bisa dilaksanakan.

Ingin mengurus pendirian yayasan atau badan hukum lain dengan harga terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More