Kini proses legalisasi dokumen publik untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri menjadi semakin mudah dan cepat. Setelah Indonesia resmi bergabung sebagai anggota Konvensi Apostille pada 2021 lalu yang menjadikan Indonesia menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.
Sertifikat Apostille adalah legalisasi dokumen yang memuat tanda tangan pejabat dan segel resmi untuk mengakui keaslian dan keabsahan dokumen untuk keperluan di luar negara asalnya. Di Indonesia, permohonan pendaftaran Apostille dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Layanan Apostille merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat yang akan melakukan pengesahan tanda tangan pejabat,pengesahan cap, atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kementerian Hukum dan HAM selaku competent authority atau otoritas yang berwenang.
Adapun yang dimaksud dengan dokumen publik adalah;
- Dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan atau jurusita (“huissier de justice”).
- Dokumen administratif.
- Dokumen yang dikelurkan oleh notaris.
- Sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu dokumen atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu dokumen pada tanggal tertentu dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris.
Contoh dokumen publik seperti akta kelahiran, akta nikah, atau dokumen pendidikan.
Adapun persyaratan dalam pengajuan permohonan sertifikat Apostille adalah sebagai berikut:
- KTP
- Dokumen yang akan di apostille
- Surat kuasa apabila diwakilkan
Selanjutnya mengutip dari laman resmi kemenkumham.go.id, berikut ini prosedur pengajuan permohonan Sertifikat Apostille:
- Penyampaian permohonan melalui aplikasi
- Verifikasi permohonan ditolak / dikembalikan / diterima (3 hari kerja untuk verifikasi)
- Pembayaran PNBP melalui sistem
- Penerbitan sertifikat apostille di loket di kantor pusat atau kantor wilayah kemenkumham (Petugas loket melakukan pencetakan Serifikat Apostille dan pelekatan Sertifikat Apostille pada Dokumen yang di mohonkan)
- waktu penyelesaian permohonan selama 2-3 hari.
Butuh bantuan dalam pengajuan Sertifikat Apostille? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.