Pengalihan saham atau pengalihan hak atas saham adalah proses perpindahan hak kepemilikan saham dari satu pihak ke pihak lain. Terdapat beberapa cara pengalihan saham seperti jual beli saham, restrukturisasi perusahaan dan pewarisan saham.
Pada umumnya, pengalihan hak atas saham dilakukan sesuai dengan anggaran dasar PT, namun berdasarkan Pasal 57 UU PT mengatur beberapa ketentuan tambahan yang dapat diterapkan dalam proses pengalihan saham, di antaranya:
- Kewajiban untuk menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham tertentu atau pemegang saham lainnya sesuai dengan klasifikasinya.
- Keperluan mendapatkan persetujuan dari organ perseroan, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Direksi.
- Keperluan memperoleh izin dari instansi berwenang, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun terdapat berbagai metode pengalihan saham, pada dasarnya prosedur pemindahan hak atas saham yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) mengikuti tahapan berikut:
Pembuatan Akta Pemindahan Hak atas Saham
Langkah pertama dalam proses pengalihan saham adalah penyusunan akta pemindahan hak atas saham. Akta ini dapat dibuat dalam bentuk akta otentik yang disahkan oleh notaris atau dalam bentuk akta di bawah tangan, tergantung pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
2. Penyampaian Akta kepada Perusahaan
Setelah akta pemindahan saham dibuat, salinannya wajib disampaikan secara tertulis kepada perusahaan penerbit saham tersebut. Perusahaan kemudian akan mencatat perubahan kepemilikan saham dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pencatatan dan Pemberitahuan oleh Direksi
Direksi perusahaan bertanggung jawab untuk mencatat pengalihan saham secara resmi dalam dokumen internal perusahaan. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu maksimal 30 hari setelah akta pemindahan saham dibuat.
Prosedur di atas berlaku untuk perusahaan tertutup, sedangkan untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek, terdapat mekanisme tersendiri yang mengikuti regulasi pasar modal.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.