Penanaman modal asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri . Kegiatan penanaman modal asing di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia, salah satunya dilakukan degan mendirikan perseroan terbatas.
Bentuk penanaman modal oleh asing dapat dilakukan dengan tiga cara, diantaranya:
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas (PT);
- Membeli saham; dan
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Saat terjadi percampuran modal antara modal dalam negeri dengan modal asing pada suatu entitas yang didikan di Indonesia, maka perusahaan langsung dikategorikan sebagai perusahaan PMA.
Jika ada entitas asing yang menjadi pemegang saham di PT yang sudah beroperasi, maka PT tersebut berkewajiban melakukan beberapa prosedur peralihan menjadi PT PMA. Adapun prosedur peralihan status dari perusahaan dalam negeri menjadi PT PMA dilakukan dengan beberapa langkah berikut:
- Melakukan perubahan pada anggaran dasar
Karena masuknya entitas asing sebagai pemegang saham maka perusahaan perlu melakukan penyesuaian data melalui perubahan anggaran dasar. Perubahan anggaran dasar PT harus dilaksanakan dan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selanjutnya, dokumen perubahan anggaran dasar PT tersebut wajib dimuat dalam akta notaris berbahasa Indonesia dan dimintakan persetujuan atau diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan anggaran dasar dari PT tersebut akan berlaku efektif sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan persetujuan atau surat penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai perubahan anggaran dasar PT tersebut
- Melaporkan perubahan status menjadi PT PMA melalui OSS
Dengan adanya perubahan status perusahaan menjadi PT PMA juga memungkinkan adanya perubahan dalam kepengurusan perusahaan, sehingga diperlukan penyesuaian data pengurus dan penanggung jawab setelah berubahnya status perusahaan. Pelaporan ini juga dilakukan untuk memastikan data perusahaan dan izin usaha sesuai dengan ketentuan perizinan PT PMA di Indonesia. Pelaporan perubahan status perusahaan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi OSS https://oss.go.id/.
- Mengurus Izin Tinggal bagi WNA sebagai investor
Ketentuan mengenai izin tinggl bagi investor asing diatur dalam Peraturan BKPM 4/2021. Orang asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia akan memperoleh ITAS Investor. Adapun kriteria untuk memperoleh ITAS Investor disebutkan dalam pasal 83 ayat 3 Peraturan BKPM 4/2021 yaitu:
- sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta; atau
- sebagai pemegang saham dan tidak sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta.
Sementara itu, WNA yang menjabat direksi/komisaris perusahaan dan menanamkan modal dengan nilai di bawah Rp 1 Miliar wajib menggunakan ITAS atau ITAP Kerja. Dengan demikian, pada saat pengurusannya TKA wajib menyertakan persyaratan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Mau urus pendirian PT dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.