Dalam menjalankan operasional perusahaan diperlukan manajemen perusahaan yang baik. Pada perusahaan berbentuk perseroan terbatas, organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan adalah direksi. dalam UU PT dijelaskan bahwa direksi memeiliki tugas pokok dan fungsi dalam perusahaan salah satunya Direksi memiliki tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan. Wewenang yang diberikan pada direksi dalam pengambilan keputusan perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat dalam batas yang ditetapkan undang-undang dan anggaran dasar.
Anggota dewan direksi ditunjuk dan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Anggota dewan direksi yang masa jabatannya telah habis kemudian diangkat kembali untuk masa jabatan selanjutnya juga dilakukan melalui RUPS. Pengangkatan dewan direksi melalui RUPS dianggap sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Setelah adanya proses pengangkatan kembali/pergantian direksi, maka direksi harus melaporkan kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perusahaan selambat-lambatnya 30 hari setelah RUPS.
Mengacu pada Peraturan BKPM Nomor 4/2021, dalam hal terjadi perubahan susunan pengurus/penanggung jawab dalam perusahaan, Pelaku Usaha melakukan permohonan perubahan melalui sistem OSS dimana Sistem OSS akan melakukan verifikasi dengan sistem administrasi hukum umum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan perubahan pengurus/penanggung jawab dalam perusahaan melalui OSS:
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih MASUK
- Masukkan username dan password, lalu klik tombol MASUK
- Klik Menu Perizinan Berusaha, lalu klik Sub Menu Perubahan dan pilih Perubahan Badan Usaha
- Konfirmasi Perubahan Data Badan Usaha. Sistem akan menampilkan Konfirmasi Perubahan Data Badan Usaha secara otomatis mencakup Nama Badan Usaha, Jenis Badan Usaha, Nomor Identitas Penanggung Jawab
- Lalu pilihlah data apa yang ingin dilakukan perubahan, dalam hal ini pilih Perubahan pada pengurus dan pemegang saham
- Klik tombol UBAH SEKARANG
Setelah pelaku usaha mengajukan permohonan perubahan (dalam hal ini direksi perusahaan) selanjutnya Sistem OSS akan melakukan verifikasi dengan sistem administrasi hukum umum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atas data pelaku usaha, Pelaku Usaha wajib melakukan penyesuaian terlebih dahulu di sistem administrasi hukum umum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.