Kegiatan impor menjadi salah satu bisnis yang terus mengalami perubahan, hal ini turut mempengaruhi para importer secara langsung. Oleh karena itu, menyesuaikan data izin impor menjadi sangat penting untuk menghadapi lingkungan bisnis yang berubah-ubah.
Perubahan pada izin impor diperlukan untuk menjaga kelancaran operasional dan keberlanjutan bisnis impor. adapun perizinan berusaha untuk kegiatan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Berdasarkan ketentuan tersebut, data perizinan bersaha impor wajib dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan data dari suatu usaha importir.
Importir wajib melakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan identitas importir yang mecakup data-data berikut;
- NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan identitas Importir;
- Pos tarif/harmonized system;
- Jenis atau uraian barang yang diimpor;
- Jumlah barang dan satuan barang yang diimpor;
- Negara asal barang impor; dan/atau
- Pelabuhan tujuan barang impor.
Adapun perubahan yang berkaitan dengan pos tarif/harmonized system dan/atau satuan barang yang diimpor, dapat dilakukan selama;
- Belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor yang dibuktikan dengan nomor pendaftaran; dan/atau
- Belum diterbitkan laporan surveyor.
Perubahan data perizinan berusaha impor, dilakukan oleh importir dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir dalam mengajukan permohonan perubahan data importir, diantaranya;
- Hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan perizinan berusaha di bidang impor
- Data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik (apabila dokumen persyaratan tersedia secara elektronik dalam SINSW); dan
- Data dan/atau informasi lainnya yang berkaitan dengan pengajuan permohonan perubahan perizinan berusaha di bidang impor.
Kemendag akan memberikan persetujuan permohonan perubahan data perizinan berusaha impor dalam jangka waktu lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.