Articles > Prosedur Perubahan Status PMA Menjadi PMDN Melalui OSS

Prosedur Perubahan Status PMA Menjadi PMDN Melalui OSS

April 21, 2025 2:48 pm published by astuti

 

Dalam dunia usaha di Indonesia, struktur kepemilikan perusahaan memegang peranan penting dalam menentukan status legalitas dan jenis penanaman modal yang dilakukan. Salah satu perubahan penting yang dapat terjadi adalah peralihan status perusahaan dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Perubahan ini umumnya terjadi ketika seluruh saham yang sebelumnya dimiliki oleh investor asing dialihkan secara penuh kepada warga negara Indonesia atau badan usaha dalam negeri. Alhasil, perusahaan yang semula berkategori PMA akan berubah menjadi PMDN karena kepemilikannya menjadi 100% lokal.

Agar perubahan ini diakui secara hukum, pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses ini tidak hanya administratif, tetapi juga bersifat legal yang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam prosedur perubahan status PMA menjadi PMDN:

1. Penyesuaian Legalitas Perusahaan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyesuaikan dokumen legalitas, khususnya Anggaran Dasar perusahaan. Perubahan status kepemilikan harus tercermin dalam akta perusahaan yang disahkan oleh notaris dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah perubahan ini tercatat, pelaku usaha wajib memperbarui data di OSS agar selaras dengan struktur kepemilikan baru yang sepenuhnya milik dalam negeri.

2. Penyesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah legalitas perusahaan diperbarui, langkah berikutnya adalah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi perusahaan yang dikeluarkan oleh OSS. Dalam proses perubahan status, NIB dapat mengalami pembaruan terutama jika terjadi penyesuaian pada Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pastikan bahwa KBLI yang terdaftar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan tercermin dalam dokumen legal terbaru.

3. Perubahan Data Perizinan Usaha

Perubahan status juga berdampak pada data izin usaha yang dimiliki perusahaan. Pelaku usaha harus melakukan pembaruan informasi terkait:

Data proyek usaha

Lokasi kegiatan usaha

Perizinan prasarana seperti izin lingkungan, IMB, dan lainnya

Struktur pengurus perusahaan, apabila terjadi perubahan

Semua data ini harus diperbarui melalui sistem OSS agar izin usaha tetap valid dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi perusahaan PMDN.

 

Butuh bantuan untuk mendirikan perusahaan? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More