Dalam dunia usaha di Indonesia, struktur kepemilikan perusahaan memegang peranan penting dalam menentukan status legalitas dan jenis penanaman modal yang dilakukan. Salah satu perubahan penting yang dapat terjadi adalah peralihan status perusahaan dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Perubahan ini umumnya terjadi ketika seluruh saham yang sebelumnya dimiliki oleh investor asing dialihkan secara penuh kepada warga negara Indonesia atau badan usaha dalam negeri. Alhasil, perusahaan yang semula berkategori PMA akan berubah menjadi PMDN karena kepemilikannya menjadi 100% lokal.
Agar perubahan ini diakui secara hukum, pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses ini tidak hanya administratif, tetapi juga bersifat legal yang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam prosedur perubahan status PMA menjadi PMDN:
1. Penyesuaian Legalitas Perusahaan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyesuaikan dokumen legalitas, khususnya Anggaran Dasar perusahaan. Perubahan status kepemilikan harus tercermin dalam akta perusahaan yang disahkan oleh notaris dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah perubahan ini tercatat, pelaku usaha wajib memperbarui data di OSS agar selaras dengan struktur kepemilikan baru yang sepenuhnya milik dalam negeri.
2. Penyesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah legalitas perusahaan diperbarui, langkah berikutnya adalah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi perusahaan yang dikeluarkan oleh OSS. Dalam proses perubahan status, NIB dapat mengalami pembaruan terutama jika terjadi penyesuaian pada Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pastikan bahwa KBLI yang terdaftar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan tercermin dalam dokumen legal terbaru.
3. Perubahan Data Perizinan Usaha
Perubahan status juga berdampak pada data izin usaha yang dimiliki perusahaan. Pelaku usaha harus melakukan pembaruan informasi terkait:
Data proyek usaha
Lokasi kegiatan usaha
Perizinan prasarana seperti izin lingkungan, IMB, dan lainnya
Struktur pengurus perusahaan, apabila terjadi perubahan
Semua data ini harus diperbarui melalui sistem OSS agar izin usaha tetap valid dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi perusahaan PMDN.
Butuh bantuan untuk mendirikan perusahaan? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.