Untuk mempermudah pengurusan legalitas usaha, maka pemerintah memberlakukan kebijakan agar pengurusan perizinan berusaha dilakukan secara digital. Bagi para pelaku usaha di sektor industri ada kewajiban untuk melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap periode tertentu. Namun, sebelumnya pelaku usaha harus melakukan registrasi dan memiliki akun di sistem SIINas.
SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi. Meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain. Pelaporan melalui SIINas dilakukan secara online sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 38/2018), seluruh proses registrasi akun SIINas dilaksanakan secara online.
Layanan SIINas ini bertujuan sebagai wadah untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. Pendaftaran bagi pelaku usaha atau perusahaan swasta dengan Akun SIINas Tipe A, B, dan C dilakukan melalui http://sinas.kemenperin.go.id. Setiap pelaku usaha atau perusahaan sektor industri hanya bisa memiliki 1 akun SIINas.
Adapun data yang dibutuhkan untuk membuat akun SIINas diantaranya;
- Nama Perusahaan;
- Lokasi Pabrik, khusus bagi perusahaan industri (Akun SIINas tipe A);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk melampirkan softcopy NIB; dan
- Nomor Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), khusus bagi perusahaan industri (Akun SIINas tipe A) dan perusahaan kawasan industri (Akun SIINas tipe B). Dilanjutkan dengan melampirkan softcopy IUI/IUKI
Untuk diketahui bahwa layanan SIINas sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga data yang akan dimasukan ke harus sama dengan dokumen yang dilampirkan dalam registrasi akun SIINas harus sesuai dengan data yang teregistrasi dalam sistem OSS.
Setelah tahap pengisian dokumen telah selesai, selanjutnya akan dilakukan validasi atas dokumen pendukung yang telah dilampirkan oleh petugas Unit Pelayanan Publik (UP2) Pusat. Akun SIINas akan diterbitkan dalam satu hari kerja apabila permohonan yang telah sesuai, lengkap, dan benar.
Butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus perizinan berusaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.