Articles > Prosedur Registrasi Izin Edar Pangan Olahan Melalui Aplikasi Ereg RBA

Prosedur Registrasi Izin Edar Pangan Olahan Melalui Aplikasi Ereg RBA

May 22, 2023 10:00 am published by astuti

Pangan Olahan menjadi salah satu produk yang banyak ditawarkan oleh pelaku usaha di bidang kuliner. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,  Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.

Pelaku usaha kuliner yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki izin edar. Tujuannya, agar pangan olahan dapat diawasi terkait keamanan, mutu, dan gizi yang terkandung di dalamnya. Berikut adalah daftar pangan olahan yang wajib mengantongi izin edar BPOM:

  1. Pangan fortifikasi
  2. Pangan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)
  3. Pangan program pemerintah
  4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  5. Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Namun ketentuan wajib memiliki izin edar dikecualikan untuk beberapa jenis pangan olahan, di antaranya (Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2017):

  1. Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga;
  2. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari;
  3. Diimpor dalam jumlah kecil;
  4. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku;
  5. Dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  6. Dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil;
  7. Pangan siap saji; dan
  8. Mengalami pengolahan minimal (pasca masa panen).

Sejak diberlakukannya perizinan usaha berbasis risiko, badan POM sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam perizinan dan pengawasan di sektor obat dan makanan meluncurkan sistem baru dalam penerbitan izin edar yang terintegrasi dengan OSS.

Sistem baru yang dikenal dengan aplikasi ereg RBA ini memberikan perubahan besar dalam hal penyederhanaan prosedur pengurusan dan waktu penerbitan izin edar. Melalui sistem baru ini diharapkan mempermudah proses perizinan pangan olahan di Indonesia.

Setelah adanya sistem ereg RBA ini, registrasi untuk izin edar dilakukan berdasarkan tingkat risiko pangan olahan yang berbeda yaitu tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah tinggi  dan tingkat risiko tinggi.

Registrasi izin edar pangan olahan dilakukan secara online melalui aplikai ereg RBA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut;

  1. Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP),
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB),
  3. Dokumen pendukung sesuai tingkat risiko Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) “Industri Makana/Minuman”, dianatranya;
  • Tingkat risiko rendah : sertifikat standar
  • Tingkat risiki menengah tinggi : sertifikat standar yang telah terverivikasi; atau
  • Tingkat risiko tinggi : izin
  1. Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi pangan Olahanyang Baik (CPPOB) atau Sertifikat Program Manajemen Risiko (PMR)

Perubahan dan penyederhanaan prosedur pengurusan izin edar pangan olahan yang dilakukan pemerintah juga  harus diiringi dengan tanggung jawab penuh pelaku usaha dalam menjamin pemenuhan standar keamanan, mutu gizi, serta label pangan olahan.

Butuh bantuan untuk mengurus izin edar? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More