Articles > PT Perorangan Wajib Berganti ke PT Biasa, Jika….

PT Perorangan Wajib Berganti ke PT Biasa, Jika….

June 14, 2024 9:27 am published by astuti

Pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja, kini dikenal bentuk entitas baru yaitu PT Perorangan. Hal ini merujuk pada Pasal 109 angka 1 UU 6 tahun 2023 yang mendefinisikan PT dengan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Dengan aturan baru ini, pelaku usaha dengan kriteria mikro dan kecil dapat membangun badan usaha berbentuk badan hukum. Namun perlu ditekankan bahwa PT Perorangan hanya diperuntukan untuk usaha mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dalam peraturan tersebut, kriteria UMKM ditentukan berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan. UMKM dengan kriteria modal usaha terbagi atas:

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara itu kriteria UMKM berdasarkan penjualan tahunan, adalah sebagai berikut;

  • Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
  • Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00(lima belas miliar rupiah)
  • Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 

Badan usaha berbadan hukum memiliki kelebihan dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. dengan mendirikan PT Perorangan dapat memberikan keempatan untuk mengembangkan usaha dengan kemudahan mengakses modal. Dengan perkembangan dunia usaha, tidak menutup kemungkinan usaha PT Perorangan mengalami perubahan perkembangan bisnis dan PT perorangan dapat diubah ke PT biasa.   Perubahan status badan usaha PT Perorangan menjadi PT Biasa diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021yang menjelaskan PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT biasa apabila:

  • Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
  • Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan status PT Biasa menjadi PT Perorangan dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Akta notaris tersebut memuat;

  • Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan modal;
  • Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan Perubahan perseroan perorangan menjadi anggaran dasar data perseroan.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More