PT Perorangan, atau Perseroan Terbatas Perorangan, adalah jenis badan usaha yang memungkinkan individu di Indonesia untuk mendirikan perusahaan berbadan hukum tanpa perlu mitra atau pendiri lain. Konsep ini hadir melalui UU Cipta Kerja dan ditujukan untuk mempermudah usaha kecil dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan legalitas formal.
Pendirian PT perorangan lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan PT biasa. Selain kemudahan-kemudahan yang dimiliki, PT perorangan juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dalam menjalankan kegiatannya di Indonesia.
Salah satu kewajiban bagi PT Perorangan yaitu menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Laporan keuangan adalah laporan pertanggungjawaban perusahaan atas aktivitas operasional bisnis perusahaan kepada pihak manajemen maupun investor. Laporan keuangan biasanya terdiri dari;
1. Laporan Laba Rugi:
Menyajikan pendapatan, biaya, laba, dan rugi perusahaan dalam periode tertentu. Laporan laba rugi menunjukkan kinerja operasional, yakni seberapa efektif perusahaan menghasilkan laba.
2. Laporan neraca
Menyajikan aset, liabilitas (kewajiban), dan ekuitas perusahaan pada satu titik waktu. Neraca memberikan gambaran tentang kesehatan finansial perusahaan, termasuk seberapa besar aset yang dimiliki dibandingkan dengan kewajiban.
3. Laporan Arus Kas:
Mencatat aliran masuk dan keluar kas perusahaan dalam periode tertentu. Laporan ini terbagi menjadi tiga aktivitas: operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengelola kas untuk membayar kewajiban atau berinvestasi.
4. Laporan Perubahan modal
Menunjukkan perubahan dalam ekuitas pemegang saham selama periode tertentu, termasuk laba ditahan, setoran pemilik, dividen, dan keuntungan atau kerugian lainnya yang mempengaruhi ekuitas.
Laporan keuangan ini harus disampaikan paling lambat 6 bulan setelah pendirian . Penyampaian laporan keuangan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan akan dikenai sanksi administratif, seperti: Teguran tertulis, Penghentian hak akses atas layanan, Pencabutan status badan hukum.
Teguran tertulis akan diberikan kepada PT perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Selanjutnya, jika PT perorangan tidak kunjung memenuhi kewajibannya maka dalam jangka waktu 3 bulan setelah teguran tertulis disampaikan, maka akan ada teguran tertulis kedua.
Jika setelah teguran kedua diberikan dan PT perorangan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka PT perorangan hanya diberi waktu 30 hari untuk memenuhi kewajibannya sebelum hak akses atas layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dihentikan.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.