Articles > PT wajib Beralih Ke PT PMA Apabila Terjadi Hal Berikut….

PT wajib Beralih Ke PT PMA Apabila Terjadi Hal Berikut….

November 22, 2024 5:03 pm published by astuti

Investasi asing memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satu bentuk investasi asing yang umum adalah kepemilikan saham dalam perusahaan domestik.

Dengan pembelian saham oleh investor asing, perusahaan domestik memiliki lebih banyak opsi untuk mendapatkan dana, baik untuk ekspansi maupun restrukturisasi. Partisipasi investor asing sering dianggap sebagai indikator kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi dan prospek bisnis di Indonesia.

Ketika kepemilikan saham Perseroan Terbatas (PT) oleh entitas asing melebihi ambang batas tertentu, PT tersebut kemudian dianggap sebagai Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Perubahan status PT menjadi PT PMA memberi dampak hukum yang harus diikuti oleh PT tersebut.

Adapun hal tersebut diatur spesifik dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Apabila perusahaan beralih menjadi PT PMA maka berlaku ketentuan-ketentuan berikut;

1. PMA dilakukan terhadap usaha besar (tidak terhadap usaha mikro, kecil dan menengah);

2. PMA dilakukan terhadap kegiatan usaha yang terbuka untuk kepemilikan asing.

3. PMA dilakukan terhadap usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar diluar tanah dan bangunan (kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan); dan,

4. PMA dilakukan dengan ketentuan modal ditempatkan atau disetor minimal Rp10 miliar (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan)

Jika entitas asing menjadi pemegang saham pada PT yang sudah beroperasi, maka PT tersebut berkewajiban mengubah anggaran dasarnya serta statusnya menjadi PT PMA melalui platform Online Single Submission (OSS).

Perubahan anggaran dasar dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang khusus berkaitan dengan perubahan anggaran dasar PT. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Selanjutnya, muatan dokumen perubahan anggaran dasar tersebut harus menegaskan mengenai perubahan PT menjadi PT PMA. Dokumen perubahan anggaran dasar PT tersebut wajib dimuat dalam akta notaris berbahasa Indonesia dan dimintakan persetujuan atau diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Perubahan anggaran dasar dari PT tersebut akan berlaku efektif sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan persetujuan atau surat penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai perubahan anggaran dasar PT tersebut.

Setelah memperoleh surat persetujuan dark Kemenkumham, perubahan status dari PT biasa menjadi PT PMA perlu dilaporkan ke sistem OSS. Pelaporan ini berkaitan dengan penyesuaian izin usaha yang harus dimiliki PT PMA. Pelaporan melalui OSS ini juga akan melibatkan pembaharuan profil PT, permodalan PT, data pengurus dan pemegang saham PT, serta perubahan pada maksud dan tujuan PT.

 

Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More