Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dan dibuatkan akta notaris berbahasa Indonesia. Yang dimaksud orang adalah orang perseorangan baik warga negara Indonesia atau warga negara asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa suatu PT yang sudah berdiri di Indonesia dapat dimiliki sebagian atau seluruh sahamnya oleh entitas asing (individu ataupun badan hukum asing).
Dalam dunia bisnis, investasi menjadi kunci bagi keberlanjutan dan keberlangsungan suatu perusahaan. Investasi bisa dilakukan oleh penenanam modal dalam negeri maupun asing. Penanaman modal asing merupakan kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan tentang penananam modal, bentuk penanaman modal dalam negeri dan asing dapat dilakukan melalui:
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas (PT);
- Membeli saham; dan
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi percampuran modal antara modal dalam negeri dengan modal asing, maka perusahaan langsung dikategorikan sebagai perusahaan PMA. Perubahan tatus PT PMA bukan hanya sebatas tentang label, namun juga membawa sejumlah implikasi hukum yang harus diikuti oleh PT tersebut.
Adapun ketentuan spesifik yang diberlakukan terhadap PT PMA adalah sebagai berikut:
- PMA dilakukan terhadap usaha besar (tidak terhadap usaha mikro, kecil dan menengah);
- PMA dilakukan terhadap kegiatan usaha yang terbuka untuk kepemilikan asing. Dalam hal kegiatan usaha terbuka dengan persyaratan tertentu, maka pelaku usaha perlu untuk memperhatikan persyaratan-persyaratan tersebut..
- PMA dilakukan terhadap usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar diluar tanah dan bangunan (kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan); dan .
- PMA dilakukan dengan ketentuan modal ditempatkan atau disetor minimal Rp10 miliar (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan).
Perubahan status PT menjadi PT PMA selanjutnya harus dilakukan dengan melaksanakan beberapa prosedur seperti:
- Melakukan perubahan pada anggaran dasar
Karena adanya perubahan pemegang saham dengan masuknya saham asing dan beralihnya status menjadi PT PMA maka perusahaan perlu melakukan penyesuaian data melalui perubahan anggaran dasar yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Melaporkan perubahan status menjadi PT PMA melalui OSS
Dengan adanya perubahan status perusahaan menjadi PT PMA juga memungkinkan adanya perubahan dalam kepengurusan perusahaan, sehingga diperlukan penyesuaian data pengurus dan penanggung jawab setelah berubahnya status perusahaan. Pelaporan ini juga dilakukan untuk memastikan data perusahaan dan izin usaha sesuai dengan ketentuan perizinan PT PMA di Indonesia.
Mau urus pendirian PT dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.