Articles > Rebranding Logo Bisnis, Apakah Harus Datar Ulang HAKI?

Rebranding Logo Bisnis, Apakah Harus Datar Ulang HAKI?

October 14, 2024 12:22 pm published by astuti

Logo adalah elemen penting dalam identitas visual sebuah perusahaan. Fungsinya melampaui sekadar gambar atau simbol; logo memainkan peran kunci dalam komunikasi merek dan menjadi wajah perusahaan di mata konsumen, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. Logo biasanya mencerminkan visi, misi, dan kepribadian merek yang ingin ditonjolkan oleh perusahaan, seperti keseriusan, inovasi, kreativitas, atau kepercayaan.

Dalam perjalanan bisnis, adakalanya perusahaan mengubah logo perusahaan atau yang dikenal dengan rebranding. Hal ini dilakukan juga oleh beberapa perusahaan besar, sebut saja Google, Burger King dan lain sebagainya. Ada beberapa alasan yang membuat perusahan melakukan rebaranding logo,  misalnya sebagai bagian dari strategi bisnis, mengubah persepsi konsumen, atau untuk mengikuti perkembangan pasar. Rebranding bisa menjadi langkah penting untuk menyegarkan citra perusahaan, memperkuat identitas merek, atau merespons perubahan dalam lingkungan bisnis.

Lalu, apakah lgo hasil rebranding harus di daftarkan ulang?

Logo merupakan bagian dari merek yang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual. Pasal 1 angka (1) UU 20/2016, mendefinisikan merek sebagai ““Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Dengan adanya perubahan atau rebranding logo, maka logo baru harus di daftarkan terutama jika perusahaan ingin melindungi hak kekayaan intelektualnya. Proses pendaftaran logo sebagai merek dagang sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki hak eksklusif atas logo tersebut dan untuk melindunginya dari penggunaan tidak sah oleh pihak lain.

Rebranding logo biasanya dilakukan melalui serangkaian perubahan bentuk, warna atau penambahan elemen  lain pada logo sebelumnya, oleh karena itu Sebelum mendaftarkan logo baru, perusahaan harus melakukan pengecekan merek untuk memastikan bahwa logo yang baru tidak melanggar hak merek dagang lain yang sudah ada.

Berdasarkan aturan, logo atau merk dapat ditolak pendaftarannya jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

Pendaftaran logo baru dapat dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM. Apabila logo atau merk telah resmi terdaftar, maka masa perlindungan hukum atas merek selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka tersebut juga berlaku bagi perpanjangan merek.

Lalu, bagaimana nasib log lama?

Perlindungan hukum logo lama berlaku sesuai dengan jangka waktu perlindungan sejak logo lama didaftarkan. Berdasarkan Pasal 36 UU 20/2016, perpanjangan logo/merek disetujui jika:

  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa
  2. Barang atau jasa masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Jadi jika merek lama sudah tidak lagi digunakan maka tidak dapat diperpanjang karena bertentangan dengan syarat diatas. Sehingga merk yang tidak diperanjang HAKI-nya maka akan hilang perlindungan serta hak eklusif atas logo tersebut.

 

Butuh bantuan mendatarkan merk dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More