Sumber foto Pixabay.com
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau disingkat RPTKA adalah dokumen yang memuat tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDM) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. Peraturan tentang RPTKA ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing yang merupakan peraturan pelaksana ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengesahaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang ketenaga kerjaan atau pejabat publik yang ditunjuk, dan dalam hal ini RPTKA dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
RPTKA merupakan dokumen perizinan wajib yang harus diajukan oleh pemberi kerja TKA meliputi :
- Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
- Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
- Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
- Badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
- Lembaga sosial, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan;
- Usaha jasa impresariat, dan
- Badan usaha sepanjang diperboleh oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.
Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) disampaikan oleh pemberi kerja TKA memuat paling tidak hal-hal berikut :
- Identitas pemberi kerja TKA
- Alasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA);
- Jabatan dan/atau struktur kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
- Besaran upah TKA;
- Jumlah TKA yang dipekerjakan;
- Lokasi kerja TKA
- Jangka waktu penggunaan TKA;
- Identitas TKI yang ditunjuk sebagai pendamping TKA; dan
- Rencana penyerapan TKI yang dipekerjakan setiap tahun.
Kemudian ada dokumen yang harus disiapkan oleh pemberi kerja TKA dalam melakukan permohonan pengesahan RPTKA, diantaranya:
- Surat permohonan;
- Nomor induk berusaha dan/atau izin usaha pemberi kerja TKA;
- Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
- Bukti wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan;
- Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain (seperti surat penunjukan penugasan dari kantor pusat)
- Bagan struktur organisasi perusahaan;
- Surat pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping TKA;
- Surat pernyataan untuk melaksanakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia;
- Surat pernyataan untuk melakukan Pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia pada TKA.
Pengajuan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dilakukan secara daring melalui laman tka-online.kemnaker.go.id. Hasil penilaian kelayakan Permohonan RPTKA akan diterbitkan paling lama 2 hari kerja jika semua data yang diberikan pemberi kerja TKA lengkap dan benar.
Demikian penjelasan singkat tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagai salah satu dokumen perizinan wajib yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.
Butuh bantuan dalam mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.