Indonesia memiliki beragam bentuk badan usaha yang bisa dipilih oleh pelaku usaha untuk menunjang bisnisnya. Mulai dari badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, CV (Persekutuan Komanditer) hingga badan usaha yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi.
Meskipun keduanya merupakan badan usaha berbadan hukum, namun terdapat beberapa hal yang menjadi perbedaan PT dan koperasi. Misalnya dari segi tujuan, PT Berorientasi pada profit (keuntungan) untuk para pemegang saham, sedangkan koperasi mengutamakan kesejahteraan anggotanya dengan prinsip kebersamaan dan gotong royong.
Selain itu, berikut ini beberapa perbedaan antara PT dan koperasi;
1. Dasar Hukum
Setiap badan hukum yang didirikan di Indonesia harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar hukum ini mengatur tentang bentuk, karakteristik, tata cara pendirian hingga pembubaran, dan lain sebagainya. PT dan Koperasi diatur melalui dasar hukum yang berbeda. Pendirian PT harus sesuai dengan UU PT sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Sementara itu, Koperasi diatur di dalam UU Perkoperasian yang telah mengalami beberapa perubahan di antaranya oleh UU Cipta Kerja dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2. Pendirian PT dan Koperasi
PT didirikan oleh 2 orang atau lebih yang bisa terdiri dari orang atau badan hukum, atau kombinasi orang dan badan hukum. Sedangkan koperasi ditentukan berdasarkan bentuknya yaitu Koperasi primer dan Koperasi sekunder. Koperasi primer misalnya, paling sedikit didirikan oleh paling 9 orang. Sementara itu, koperasi sekunder paling sedikit didirikan oleh 3 badan hukum koperasi.
3. Ketentuan Permodalan
PT wajib memiliki modal dasar, yang pada peraturan baru ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bedanya modal dasar PT saat pendirian menentukan bahwa perusahaan masuk kedalam skala usaha mikro, kecil, menengah, atau besar.
Sedangkan modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan pinjaman. Modal sendiri dapat berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, maupun hibah. Bukti penyetoran modal ini harus dilampirkan saat mendirikan koperasi.
4. Cara memperoleh status badan hukum
PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran. Sedangkan Koperasi akan mendapatkan status badan hukum setelah Menkumham menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi. Untuk koperasi haus melampirkan berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Organ perusahaan
Organ perusahaan PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Sedangkan organ Koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.