Articles > Sama-sama Entitas Bisnis Asing, Ini Perbedaan PT PMA dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Sama-sama Entitas Bisnis Asing, Ini Perbedaan PT PMA dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

December 31, 2024 1:59 pm published by astuti

PT PMA dan Kantor Perwakilan Asing merupakan bentuk ekspansi bisnis perusahaan asing yang bertujuan untuk memperluas pasar dan meningkatkan jangkauan bisnis perusahaan induk di Indonesia. Baik PT PMA maupun Kantor Perwakilan Perusahaan Asing merupakan bentuk investasi asing yang memberikan dampak pada perekonomian Indonesia. Meski begitu terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara PT PMA dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

Adapun perbedaan dari keduanya dapat dilihat dari beberapa hal berikut;

1. Definisi;

PT PMA merupakan Badan usaha yang didirikan dan dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh penanam modal asing. Sedangkan Kantor perwakilan asing merupakan Perpanjangan dari perusahaan induk di negara asal yang tidak memiliki badan hukum sendiri di Indonesia.

Sementara itu dalam hal bentuk badan hukum, PT PMA merupakan badan hukum yang berdiri sendiri di Indonesia. Sedangkan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing bukan badan hukum yang berdiri sendiri melainkan perpanjangan dari perusahaan Asing.

2. Kegiatan

PT PMA Melakukan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan. PT PMA dapat menjalankan kegiatan usaha pada sektor yang terbuka untuk penanaman modal asing. Sedangkan Kantor perwakilan asing dilarang melakukan kegiatan usaha secara langsung. Pembukaan Kantor Kantor perwakilan asing adalah untuk melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, dan koordinasi kegiatan perusahaan induk.

Kantor perwakilan perusahaan asing diberikan batasan dalam kegiatannya seperti dilarang mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan Melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri. Selain itu KPPA juga dilarang ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

3. Modal

PT PMA Wajib memiliki modal disetor minimal sesuai ketentuan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021, PT PMA dikategorikan sebagai usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA, yaitu total investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit per lokasi proyek. Sedangkan Kantor perwakilan tidak ada ketentuan modal di setor.

 

Mau urus pendirian perusahaan dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More