Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang menjadi penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu PP 5/2021. Regulasi baru ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan proses, dan peningkatan kualitas layanan perizinan usaha.
Namun, bagi pelaku usaha, yang tidak kalah penting dari perizinan adalah kewajiban kepatuhan setelah izin diterbitkan. Pasalnya, PP 28/2025 mengatur secara tegas mengenai pengawasan dan sanksi jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan.
- Pengawasan Berbasis Risiko
Pengawasan dalam PP 28/2025 tidak lagi dilakukan secara seragam, melainkan berbasis tingkat risiko usaha.
- Usaha Risiko Rendah → pengawasan lebih sederhana, umumnya melalui laporan mandiri pelaku usaha.
- Usaha Risiko Menengah hingga Tinggi → pengawasan dilakukan lebih ketat, termasuk inspeksi lapangan, verifikasi standar usaha, hingga pemantauan berkala.
Tujuan pendekatan ini adalah memastikan kegiatan usaha tetap aman, sesuai standar, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
- Kewajiban Pelaku Usaha dalam Kepatuhan
Setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin tambahan, pelaku usaha wajib:
- Memenuhi persyaratan dasar (KKPR, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung).
- Melaksanakan kegiatan sesuai standar usaha dan/atau standar produk/jasa.
- Menyampaikan laporan secara elektronik melalui OSS (Online Single Submission).
- Memberikan akses bagi pengawas untuk melakukan verifikasi bila diperlukan.
- Jenis Sanksi yang Dapat Dikenakan
PP 28/2025 mengatur berjenjang sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari ringan hingga berat. Bentuk sanksi antara lain:
- Peringatan Tertulis → diberikan jika ditemukan ketidaksesuaian yang masih bisa diperbaiki.
- Penghentian Sementara Kegiatan → jika pelanggaran membahayakan keselamatan, lingkungan, atau mengganggu ketertiban umum.
- Denda Administratif → dikenakan atas pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara atau masyarakat.
- Pencabutan Perizinan Berusaha → sanksi paling berat jika pelaku usaha tetap melanggar atau tidak melakukan perbaikan setelah diberikan kesempatan.
Sanksi ini bisa dikenakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maupun Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Salah satu terobosan dalam PP 28/2025 adalah pengawasan yang dilakukan secara terstruktur dan transparan.
- Semua data kepatuhan pelaku usaha tercatat dalam sistem OSS.
- Hasil pengawasan dapat dipantau dan dievaluasi secara elektronik.
- Pelaku usaha dapat mengetahui kekurangan atau kewajiban tambahan yang harus dipenuhi tanpa birokrasi berbelit.
Hal ini bertujuan agar proses pengawasan tidak lagi dianggap sebagai hambatan, tetapi sebagai jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
- Tips agar Terhindar dari Sanksi
Bagi pelaku usaha, berikut beberapa langkah praktis agar tetap patuh dan tidak terkena sanksi:
- Pahami jenis risiko usaha Anda → gunakan klasifikasi KBLI yang sesuai di OSS.
- Penuhi persyaratan dasar sejak awal (KKPR, PL, PBG, SLF).
- Laporkan kegiatan usaha secara berkala melalui OSS.
- Ikuti standar usaha dan standar produk/jasa yang berlaku di sektor usaha Anda.
- Bangun sistem kepatuhan internal (compliance) agar siap menghadapi pengawasan.
Berdasarkan poin-poin diatas, maka dapat dipahami bahwa PP 28/2025 membawa semangat baru dalam perizinan usaha dengan pendekatan berbasis risiko. Namun, kelancaran usaha tidak hanya bergantung pada perolehan izin, melainkan juga pada kepatuhan berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha, memahami mekanisme pengawasan dan sanksi sangat penting agar kegiatan usaha berjalan lancar tanpa hambatan hukum. Dengan patuh terhadap aturan, pelaku usaha tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga turut berkontribusi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berdaya saing di Indonesia.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.