Articles > Satu Perusahaan Punya Banyak Merek, Bagaimana Ketentuannya?

Satu Perusahaan Punya Banyak Merek, Bagaimana Ketentuannya?

March 6, 2024 5:23 am published by astuti

Merek merupakan salah satu aset terpenting dalam dunia bisnis. Merek membantu perusahaan membedakan produk atau layanan mereka dari pesaing. Merek yang kuat memberikan identitas yang jelas kepada perusahaan dan membuatnya mudah dikenali oleh konsumen. Merek yang kuat dapat meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan. Merek yang memiliki reputasi baik dan loyalitas konsumen yang tinggi dapat menjadi aset yang berharga dan meningkatkan daya tarik perusahaan bagi investor atau pembeli potensial.

Beberapa perusahaan di dunia memiliki portofolio merek yang terdiri dari beberapa merek yang berbeda (multi brand). Ini bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk diversifikasi portofolio produk, penargetan pasar yang berbeda, atau akuisisi merek yang sudah mapan. Portofolio merek ini bisa terdiri dari merek yang berbeda untuk produk atau layanan yang berbeda, atau merek yang ditujukan untuk pasar yang berbeda, atau bahkan merek yang menyasar segmen konsumen yang berbeda. Setiap merek juga memiliki logo yang berbeda. Berikut contoh perusahaan yang menerapkan strategi multi-brand diantaranya;

  • Procter & Gamble (P&G), memiliki portofolio merek yang sangat besar, termasuk merek-merek seperti Gillette, Pampers, Tide, Pantene, Olay, dan banyak lagi. Setiap merek ini menawarkan berbagai produk di berbagai kategori, mulai dari perawatan pribadi hingga perawatan rumah tangga.
  • Unilever, juga merupakan perusahaan dengan portofolio merek yang luas. Mereka memiliki merek-merek terkenal seperti Dove, Lipton, Knorr, Sunsilk, dan banyak lagi, yang mencakup berbagai kategori produk, termasuk makanan dan minuman, perawatan pribadi, dan perawatan rumah tangga.

Memiliki banyak merek dapat memberikan perusahaan beberapa keuntungan berikut;

  • Memperluas jangkauan Pasar: Setiap merek dapat ditujukan untuk segmen pasar yang berbeda atau memiliki preferensi konsumen yang berbeda. Dengan memiliki multi-brand, perusahaan dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan dari berbagai segmen pasar, memungkinkan mereka untuk meraih pangsa pasar yang lebih besar secara keseluruhan.
  • Pendapatan yang Lebih Tinggi: Mereka dapat menarik konsumen dari berbagai lapisan masyarakat dengan merek yang berbeda. Dengan demikian, perusahaan dapat meningkatkan pendapatannya karena memiliki lebih banyak produk yang memenuhi berbagai kebutuhan dan preferensi konsumen.
  • Kesempatan untuk Menyesuaikan dengan Tren Pasar: Dengan memiliki multi-brand, perusahaan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan portofolio mereka dengan perubahan tren pasar atau permintaan konsumen. Mereka dapat memperkenalkan merek baru atau menyesuaikan strategi pemasaran untuk memanfaatkan peluang baru yang muncul.

Lalu bagaimana ketentuan tentang kepemilikan hak merek pada perusahaan dengan multi brand menurut hukum di Indonesia?

Pada dasarnya setiap perusahaan dapat menerapkan strategi multi brand asalkan tetap mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlu diingat bagi perusahaan yang memiliki banyak merek tetap harus mendaftarkan merek-mereknya. Hal ini untuk mencegah sengketa merek dikemudian hari. Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat  Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan baik secara online maupun ofline.

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan mengisi data-data berikut;

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
  5. Label merek;
  6. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
  7. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

 

Butuh bantuan mendirikan mendaftarkan merek perusahaan Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More