PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini karena beberapa keunggulan PT dibandingkan bentuk badan usaha lain misalnya, para pendiri atau pemegang saham memiliki hak dan kewajiban terpisah dari perusahaan. Selain itu terdapat pemisahan kekayaan perusahaan dan pemilik sehingga apabila terjadi kerugian atau ganti rugi dengan pihak lain, maka tidak akan melibatkan harta pemilik.
Status badan hukum akan diperoleh perusahaan berbentuk PT setelah mendapat pengesahan dan bukti pendaftaran dari Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia. Pendaftaran PT dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi badan hukum (AHU online) yang dikelola oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM.
Sebagai badan usaha berstatus badan hukum, masa berdirinya atau status badan hukum PT dapat berakhir karena beberapa sebab berikut:
- Pemilik saham kurang dari 2 orang
Sebagaimana diatur dalam UU PT dan UU Cipta Kerja, bahwa PT merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Kemudian pada saat didirikan, setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian sahamnya.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari dua orang maka dalam kurun waktu 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Apabila dalam jangka waktu tersebut, pemilik saham masih kurang dari dua orang maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perjanjian dan kerugian perseroan. Dan pengadilan negeri dapat membubarkan PT atas permohonan pihak yang berkepentingan.
- Berakhirnya PT yang ditentukan dalam anggaran dasar
Pendirian PT harus diawali dengan pembuatan akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan lainnya. Sementara itu, salah satu yang dimuat dalam anggaran dasar adalah jangka waktu pendirian perseroan. Jangka waktu pendirian PT dapat terbatas (misalnya 10 tahun) atau tidak terbatas. apabila masa berdirinya PT yang telah ditetapkan anggaran dasar telah berakhir, maka PT dibubarkan dan status badan hukum PT pun berakhir.
- Pencabutan izin usaha
Pada pasal 142 UU PT disebutkan bahwa pembubaran PT disebabkan karena dicabutnya izin usaha yang mewajibkan perseroan melakukan likuidasi.
- Perintah pengadilan
Pada pasal 146 UU Pt, pengadilan dapat membubarkan Perseroan atas:
- permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
- permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
- permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
- Berakhirnya PT karena status kepailitan
Status badan hukum Pt dapat berakhir karena status kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga karena ; harta pailit milik Pt tidak cukup untuk membayar kepailitan, atau PT dinyatakan pailit dan berada dalam keadaan insolvent atau tidak mampu melunasi utangnya pada kreditor.
- Merger dan konsolidasi
Merger dan konsolidasi mengakibatkan perusahaan yang menggabungkan (merger) dan meleburkan (konsolidasi) diri berakhir demi hukum.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas pendirian perusahaan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.