Articles > Sebab Terjadinya Pembatalan Perkawinan

Sebab Terjadinya Pembatalan Perkawinan

July 26, 2023 5:02 am published by astuti

Istilah perceraian mungkin sudah banyak diketahui oleh masyarakat yaitu suami istri yang karena alasan tertentu tidak bisa mempertahankan ikatan pernikahannya. Lalu bagaimana dengan pembatalan perkawinan?

Perkawinan adalah ikatan antara suami dan istri untuk membina keluarga. Sebuah pernikahan bisa dibatalkan karena suatu alasan, hal tersebut dinamakan pembatalan nikah.

Dasar hukum pembatalan nikah terdapat pada pasal 22 – 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa pembatalan perkawinan bisa dilakukan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melakukan pernikahan.

Pembatalan nikah berbeda dengan perceraian. Hal yang membedakan keduanya adalah status pernikahannya. Perkawinan yang dilakukan dapat dibatalkan karena terdapat alasan yang menyebabkan perkawinan tidak sah. Sementara perceraian perkawinan telah dinyatakan sah namun karena ada alasan yang membuat suami istri tidak dapat mempertahankan perkawinan.

Menutur Kompilasi hukum islam, perkawinan dapat “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Pernikahan yang batal demi hukum dikarenakan adanya pelanggaran pada larangan pernikahan. Sementara perkawinan dapat dibatalkan karena adanya pelanggaran pada syarat perkawinan yang merugikan salah satu pihak.

Dalam Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dijelaskan mengenai sebab atau alasan pembatalan perkawinan diantaranya:

1.permohonan pembatalan nikah dapat diajukan oleh suami atau istri jika pada saat terjadi pernikahan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.

2. Suami atau istri bisa mengajukan permohonan pembatalan nikah jika pernikahan tersebut dilakukan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

3. Jika ancaman sudah berhenti atau yang bersalah tersebut menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih bisa hidup sebagai suami istri dan tidak menggunakan haknya untuk membatalkan perkawinan, maka haknya tersebut gugur.

Permohonan pembatalan perkawinan memiliki batas waktu. Suami atau istri berhak mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila memenuhi syarat atau sebab untuk terjadinya pembatalan perkawinan. Jika perkawinan terjadi dibawah ancaman, dan ancaman tersebut telah berhenti namun selama jangka waktu 6 bulan masih hidup bersama sebagai suami istri, maka tak untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan telah hilang.

Butuh informasi tentang hukum pernikahan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More