Articles > Sedang Memilih Nama PT? Cek Dulu Nama PT Terdaftar Disini…

Sedang Memilih Nama PT? Cek Dulu Nama PT Terdaftar Disini…

August 30, 2023 2:02 am published by astuti

Salah satu hal pertama yang harus dilakukan ketika Anda akan mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas adalah memilih nama PT. Nama PT penting karena harus dicantumkan dalam akta pendirian.

Memilih nama PT bukan hanya soal pertimbangan kreatifitas saja, tapi harus dipikirkan dengan teliti karena terdapat aturan dalam pembuatan nama PT.

Aturan mengenai nama PT terdapat dalam PP No. 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Dalam aturan tersebut, salah satunya melarang menggunakan nama PT yang sama atau mirip dengan nama PT lain yang terdaftar. Ketentuan mengenai larangan ini sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf b PP no. 43 tahun 2011 yang menyatakan bahwa “nama perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan ; belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan perseroan lain”.

Untuk menghindari sengketa hukum dikemudian hari, lakukan pengecekan apakah nama PT sudah dipakai oleh perusahaan lain.

Pengecekan nama PT terdaftar bisa dilakukan secara online melalui situs https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama, yang merupakan website resmi milik Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum.

Melalui situs tersebut, pelaku usaha dapat melakukan pengecekan nama PT melalui laman yang telah disediakan oleh situs. Pada halaman tersebut, pelaku usaha dapat memasukkan nama PT yang ingin diperiksa kemudian pilih tombol “cek”.

Jika nama perusahaan yang dimasukkan tidak ditemukan dalam hasil pencarian, maka itu menandakan bahwa nama tersebut belum terdaftar. Namun, jika ternyata nama perusahaan tersebut sudah terdaftar, pelaku usaha akan diberikan informasi mengenai perusahaan-perusahaan lain yang sudah menggunakan nama yang sama, serta beberapa perusahaan yang memiliki kemiripan dengan nama yang dimasukkan sebelumnya.

Nama PT yang sudah terdaftar tidak dapat digunakan oleh perusahaan lain, karena itu pelaku usaha sebaiknya memiliki alternatif nama PT sudah digunakan dan terdaftar secara resmi oleh perusahaan lain. Jika pelaku usaha tetap menggunakan nama PT terdaftar, maka akan berdampak pada penolakan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat permohonan pendaftaran PT yang menggunakan nama yang sama atau mirip dengan PT yang telah ada.

Selain itu, pelaku usaha juga bisa menghadapi ancaman pembatalan oleh PT lain yang merasa haknya terganggu. Akibatnya, pencatatan perusahaan bisa dibatalkan, dan proses pendaftaran harus dimulai kembali dari awal. Jadi, melakukan cek nama PT adalah langkah awal bijaksana dalam mendirikan sebuah PT.

Selain mempertimbangkan kesamaan dengan nama PT lain, hal lain yang perlu diperhatikan agar nama PT sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 43 tahun 2011, diantaranya;

  • Meletakan frasa PT di depan nama perusahaan
  • Nama PT terdiri dari 3 kata dalam Bahasa Indonesia
  • Nama PT tidak bertentangan dengan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
  • Nama PT sesuai dengan tujuan atau bidang usaha perusahaan
  • Pemilihan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara/lembaga pemerintah
  • Nama PT yang dipilih tidak memiliki nama perseroan, badan hukum, atau persekutuan terbatas

Jika ketentuan pembuatan nama PT sudah sesuai dengan ketentuan, pendaftaran PT dengan nama yang sudah dipilih dapat diajukan melalui Ditjen AHU untuk mendapatkan persetujaun Menteri Hukum dan HAM. Disetujui atau ditolaknya pendaftaran PT yang diajukan akan diberitahukan secara elektronik.

Butuh bantuan dalam pendirian PT? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More