Articles > Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif pada CV

Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif pada CV

April 10, 2025 1:36 pm published by astuti

 CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan di Indonesia, terutama oleh para pelaku UMKM dan pengusaha pemula. Meskipun tidak memiliki status sebagai badan hukum, namun banyak CV yang mampu berdiri kokoh dan bertahan dalam jangka waktu lama. Kekuatan ini tentu tidak lepas dari organ CV-nya.

Dalam sebuah CV, terdapat dua  organ penting dalam keberlangsungan CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Masing-masing memiliki peran, tanggung jawab, serta risiko yang berbeda-beda.

Sekutu Aktif

Sekutu aktif, yang juga dikenal sebagai sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah pihak yang secara langsung mengelola operasional perusahaan. Mereka bertanggung jawab atas pengurusan CV sehari-hari, termasuk dalam hal menjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga, seperti klien, supplier, atau mitra bisnis lainnya.

Karena memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan usaha, sekutu aktif juga menanggung risiko yang lebih besar. Dalam hal CV mengalami kerugian atau terlibat dalam masalah hukum, sekutu aktif wajib bertanggung jawab secara pribadi dan penuh, bahkan hingga ke harta pribadinya. Inilah mengapa menjadi sekutu aktif membutuhkan komitmen, integritas, dan kemampuan manajerial yang baik.

Sekutu Pasif

Berbeda dengan sekutu aktif, sekutu pasif lebih berperan sebagai investor atau penyokong dana. Mereka juga dikenal sebagai sekutu komanditer atau sekutu diam. Peran utama mereka adalah menanamkan modal dalam bentuk uang, barang, atau bahkan tenaga kerja yang tidak bersifat manajerial, untuk mendukung kelangsungan usaha CV.

Sekutu pasif tidak ikut serta dalam pengelolaan harian maupun dalam pengambilan keputusan strategis CV. Namun, mereka tetap berhak atas pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal. Jika terjadi kerugian, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkannya, sehingga risiko yang ditanggung relatif lebih kecil dibandingkan dengan sekutu aktif.

 

Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More