Perkembangan bisnis jasa ekspedisi telah mengalami banyak perubahan dan kemajuan dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan belanja online atau e-commerce telah menjadi salah satu faktor pendorong utama dalam perkembangan bisnis jasa ekspedisi. Dengan semakin banyaknya konsumen yang berbelanja secara online, volume pengiriman barang meningkat secara signifikan. Ini menghasilkan permintaan yang lebih tinggi untuk jasa ekspedisi untuk mengantarkan barang dari penjual ke pembeli. E-commerce sering kali memerlukan layanan pengiriman yang khusus, seperti pengiriman hari yang sama atau pengiriman pada waktu tertentu. Hal ini mendorong perusahaan ekspedisi untuk menyediakan solusi yang lebih fleksibel dan beragam untuk memenuhi kebutuhan bisnis e-commerce.
Selama bulan ramadhan dan menjelang Hari Raya Lebaran biasanya menjadi masa-masa yang sibuk bagi jasa ekspedisi karena intensitas masyarakat mengirim barang atau berbelanja online untuk kebutuhan selama Bulan Ramadhan dan Idul fitri menjadi naik. Karena itu menjadi tidak heran jika bisnis jasa ekspedisi menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan dari waktu ke waktu. Bagi Anda yang tertarik membangun bisnis jasa ekspedisi, salah satu hal yang penting untuk dipersiapkan sebelum memulai usaha yaitu mengurus legalitas usaha.
Sebelum itu, pelaku usaha juga harus mempersiapkan pendirian badan usaha usaha yang menaungi kegiatan usaha tersebut. terdapat beberbagai macam jenis badan usaha, namun menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha pos (yang termasuk didalamnya kegiatan usaha ekspedisi) wajib dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. dalam hal ini badan usaha berbadan hukum yang dimaksud yaitu Perseroan Terbatas (PT).
Dalam pembuatan Anggaran dasar Pt wajib dicantumkan KBLI untuk kegiatan usaha jasa ekspedisi yang juga akan dicantumkan saat mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA. Kode KBLI untuk kegiatan usaha jasa ekspedisi yaitu 53201. Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum. Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
Seluruh kegiatan usaha yang mencakup KBLI tersebut berlaku ketentuan modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor Postelsiar. KBLI 53201 termasuk kategori kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi yang harus memiliki perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin (perizinan penyelenggaraan pos).
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha jasa eskpedisi untuk memperoleh perizinan berusahanya:
1. Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2. Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:
- Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;
- Aspek teknis;
- Aspek bisnis; dan
- Aspek keuangan.
3. Pernyataan:
- Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan
- Menyampaikan data yang valid dan benar.
4. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
Butuh bantuan mendirikan perusahaan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.