Sertifikat elektronik adalah sertfikat yang bersifat elektronik yang meuat tandatangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik juga dikenal dengan istilah kunci publik yang berisi pernyataan yang mengikat nilai kunci publik dari pengguna yang memegang kunci privat yang sesuai. Sementara itu pengguna sertifikat elektronik bisa orang, perangkat atau suatu layanan.
Sertifikat elektronik biasanya memuat beberapa informasi berikut:
- nilai kunci publik pengguna;
- informasi mengenai pengguna seperti nama dan alamat email;
- masa berlaku sertfikat elektronik;
- informasi mengenai penerbit sertifikat;
- tanda tanggan digital dari penerbit sertifikat lektronik yang membuktikan keabsahan pengikatan antara kunci publik pengguna dan informasi mengenai pengguna.
Sertifikat elektrinik memiliki masa berlaku yang ditentukan di dalamnya. Jika masa berlakunya sudah kadaluarsa, pengguna sertifikat elektronik harus meminta sertifikat baru kepada penyelenggara sertifikat elektronik.
Dengan perkembangan dunia digital, penggunaan sertifikat elektronik sekarang sudah umum digunakan. Sertifikat elektronik ini merupakan dokumen legal dan diakui di Indonesia. Sertifikat elektronik ini diselenggara untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan transaksi keuangan dan perjanjian di dunia digital. Sertifiat elektronik memungkinkan informasi hanya bisa diakses oleh pengguna yang berwenang. Berikut kegunaan sertifikat elektronik lainnya:
- Otentikasi, yaitu untuk mengidentifikasi pengguna baik itu orang atau sesuatu.
- Privasi, yaitu memastikan informasi hanya bisa diakses oleh pengguna yang berwenang.
- Enskripsi, yaitu menyamarkan informasi agar pihak lain yang tidak berwenang mengetahui informasi.
- Tanda tangan digital, yaitu menghindari penyangkalan dari orang yang telah membubuhkan tanda tangannya pada sertifikat elektronik tersebut. hal itu termasuk menjamin keutuhan dari pesan yang telah ditandatangani secara digital.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.