Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama muslim, pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang mewajibkan produk yang beredar di masyarakat telah memiliki jaminan produk halal. peraturan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam UU JPH disebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk. Sementara itu pihak yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP). BPJHP akan mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal terdiri dari tiga kelompok. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku bahan, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Sejak diberakukannya UU Cipta Kerja, penyelenggaraan jaminan produk halal juga mengalami berbagai perubahan. Revisi terhadap UU JPH melaui UU Cipta Kerja dilakukan untuk mempercepat penyelengaraan jaminan produk halal. Salah satunya dengan mempercepat proses terbitnya sertifikat halal paling lama 21 hari.
Adapun alur proses sertifikasi halal itu adalah sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran online melalui ptsp.halal.go.id
- Melakukan permohonan sertifikat halal dengan menyerahkan kelengkapan dokumen yang terdiri dari : data pelaku usaha, nama dan jenis produk, pengolahan produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan dokumen sistem JPH.
- BPJHP akan melakukan pengecekan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH).
- LPH akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.
- MUI menetapkan kehalaln produk melalui siding fatwa halal
- Setelah produk dinyatakan halal, BPJHP akan menerbitkan Sertifikat Halal.
Segera urus sertifikasi halal untuk produk anda sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Karena masa penahapan pertama wajib sertifikat halal untuk ketiga kelompok produk yang telah disebutkan diatas akan berakhir pada tanggal tersebut. Dengan sertifikat halal, Anda dapat mencantumkan logo halal pada kemasan produk yang dapat meningkatkan kepercayaan pembeli pada produk Anda.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.