Banyak perubahan yang terjadi dalam hal peraturan perizinan berusaha setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan bersaha bagi pelaku usaha di Indonesia, pemerintah kini memberlakukan layanan perizinan berusaha satu pintu atau yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
Berbeda dengan sistem perizinan sebelumnya, kini pemerintah menetapkan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dari masing-masing jenis usaha melalui OSS Risk Base Approach (OSS-RBA) atau OSS Berbasis Risiko. Peraturan tentang OSS Berbasi Risiko ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan berusaha dilakukan berdasarkan analis Risiko pada kegiatan usaha yang meliputi:
- Pengidentifikasian kegiatan usaha;
- Penilaian tingkat bahaya;
- Penilaian potensi terjadinya bahaya;
- Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha; dan
- Penetapan jenis perizinan berusaha.
Berdasarkan analisis tersebut, kegiatan usaha kini diklasifikasikan menjadi : tingkat risiko rendah, menengah dan tinggi. Bagi pelaku usaha dengan tingkat resiko menengah rendah dan menengah tinggi, perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Pada Kesempatan kali ini akan dibahas mengenai Sertifikat Standar sebagai dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan tingakat risiko menengah. Sertifikat standar merupakan legalitas bagi pelaku usaha berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
Berikut ini proses pengajuan sertifikat standar melalui layanan sistem OSS:
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah
Pada kegiatan usaha menengah rendah, NIB dan Sertifikat Standar dapat di peroleh melalui layanan OSS-RBA tanpa diverifikasi oleh kementrian/lembaga/pemerintah daerah. Setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dalam pembuatan NIB, kemudian pelaku usaha akan diarahkan untuk mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang telah disediakan dalam sistem OSS.
- Kegiatan usaha dengan tingkat menengah tinggi
Berbeda dengan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, pelaku usaha dengan kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi harus mendapat sertifikat standar yang diverifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Lembaga OSS akan menerbitkan sertifikat standar terverifikasi jika pelaku usaha memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan kriteria, norma dan prosedur yang dapat diisi melalui sistem OSS. Keterangan sertifikat standar telah terverifikasi akan diberitahukan melalui notifikasi pada sistem OSS.
Dalam hal pelaku usaha belum memenuhi persyaratan, sistem OSS akan menyampaikan kepada pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan kembali dengan prosedur yang sama. Apabila untuk kedua kalinya pelaku usaha tetap tidak memenuhi syarat pemenuhan sertifikat standar, maka sistem OSS akan membatalkan sertifikat standar yang belum terverifikasi tersebut.
Butuh bantuan untuk mengajukan permohonan Sertifikat Standar? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.