Articles > Sertifikat Standar: Kapan Usaha Bisa Langsung Beroperasi?

Sertifikat Standar: Kapan Usaha Bisa Langsung Beroperasi?

September 11, 2026 4:21 pm published by astuti

Miliki Sertifikat Standar bukan berarti seluruh kegiatan usaha otomatis dapat langsung dijalankan. Mekanisme berlakunya Sertifikat Standar bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, kegiatan usaha dengan risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi memiliki mekanisme pemenuhan standar yang berbeda.

Sertifikat Standar Menengah Tinggi Wajib Diverifikasi

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar yang diterbitkan melalui OSS belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.

Pelaku usaha terlebih dahulu harus memenuhi standar yang dipersyaratkan dan menjalani proses verifikasi. Setelah persyaratan dinyatakan terpenuhi, status Sertifikat Standar akan berubah menjadi “Terverifikasi”.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 132 PP Nomor 28 Tahun 2025.

Artinya, pelaku usaha tidak cukup hanya memastikan Sertifikat Standar telah diterbitkan. Status sertifikat dalam OSS juga perlu diperhatikan sebelum kegiatan usaha dijalankan.

Sertifikat Standar Dapat Dicabut Jika Standar Tidak Dipenuhi

Pemenuhan standar juga memiliki batas waktu.

Apabila dalam waktu 1 tahun sejak NIB diterbitkan pelaku usaha tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha, Lembaga OSS dapat mencabut Sertifikat Standar.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (7) PP Nomor 28 Tahun 2025.

Karena itu, penerbitan NIB dan Sertifikat Standar sebaiknya tidak dianggap sebagai tahap akhir. Pelaku usaha tetap perlu memastikan seluruh standar dan persiapan kegiatan usaha benar-benar dipenuhi.

Bagaimana dengan Menengah Rendah?

Berbeda dengan Menengah Tinggi, Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah tidak melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu.

Ketika status Sertifikat Standar dalam OSS telah menjadi “Terbit”, dokumen tersebut dapat langsung berlaku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha.

Namun, bukan berarti pelaku usaha terbebas dari kewajiban pemenuhan standar.

Standar usaha yang sebelumnya dinyatakan sanggup dipenuhi tetap dapat menjadi objek pemeriksaan dalam kegiatan Pengawasan.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 131 ayat (5) dan ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2025.

Jangan Hanya Melihat Status “Terbit”

Perbedaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha perlu memahami status Sertifikat Standar sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Menengah Tinggi: Sertifikat Standar perlu melalui proses verifikasi hingga berstatus “Terverifikasi”.

Menengah Rendah: Sertifikat Standar dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan usaha setelah berstatus “Terbit”, tetapi standar yang dinyatakan sanggup dipenuhi tetap dapat diperiksa dalam pengawasan.

Dengan demikian, legalitas usaha tidak berhenti pada diterbitkannya dokumen di OSS. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa status perizinan, pemenuhan standar, dan kewajiban setelah penerbitan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More