Articles > Sertifikat Standar Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan

Sertifikat Standar Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan

August 16, 2024 11:12 am published by astuti

Kegiatan usaha pertambangan di Indonesia mencakup berbagai jenis eksplorasi dan ekstraksi sumber daya alam yang melibatkan mineral, batubara, logam, minyak bumi, dan gas alam. Industri ini merupakan salah satu sektor ekonomi utama yang berkontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB), pendapatan negara, dan ekspor.

Kegiatan usaha pertambangan di Indonesia dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi hingga tinggi. Kategori ini diberikan karena kegiatan pertambangan memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan masyarakat sekitar. Penilaian risiko ini mengharuskan pelaku usaha untuk mematuhi sejumlah persyaratan dan standar yang lebih ketat dibandingkan dengan usaha berisiko rendah atau menengah.

Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kegiatan usaha pertambangan salah satunya yaitu Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam yang memiliki kode 09100. Kelompok dalam KBLI ini memiliki tingkat risiko usaha menengah tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi yaitu Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat standar yang harus diverifikasi oleh kementrian atau lembaga terkait. Dalam hal ini, sertifikat standar yang dikeluarkan untuk kegiatan usaha pertambangan harus diverifikasi oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pengajuan permohonan sertifikat standar dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, pelaku usaha harus memiliki hak akses dan memperoleh NIB terlebih dahulu agar dapat mengurus sertifikat standar. Pelaku usaha harus memenuhi dokumen persyaratan yang harus diunggah, selanjutnya OSS akan meneruskan prosesnya ke lembaga terkait dalam hal ini Kementrian ESDM untuk dilakukan verifikasi.

Proses verifikasi sertifikat standar OSS memerlukan waktu yang bervariasi tergantung pada kompleksitas produk atau layanan yang diajukan. Biasanya, proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kepatuhan dan kelengkapan dokumentasi yang diajukan.

Untuk memperoleh Sertifikat Standar yang terverifikasi, pelaku usaha harus memenuhi standar kegiatan usaha yang telah di tetapkan melalui OSS. Pelaku usaha diberikan jangka waktu 1 tahun untuk memenuhi persyaratan tersebut. jika dalam jangka waktu 1 tahu tidak bisa memenuhi syarat maka NIB dan sertifikat standar akan dibatalkan.

 

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha bisnis Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More