
Banyak pelaku usaha yang membuka gerai di pusat perbelanjaan, ruko komersial, atau gedung usaha. Apakah pelaku usaha wajib memenuhi dokumen persetujuan lingkungan UKL-UPL?
Pertanyaan ini penting, karena saat ini dokumen lingkungan hidup menjadi bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha. Tanpa pemenuhan persyaratan tersebut, proses legalitas usaha bisa terhambat.
Dalam kondisi tertentu, penyewa gerai di mall atau gedung komersial tidak wajib membuat UKL-UPL sendiri, selama aspek lingkungan hidupnya sudah tercakup dalam perizinan pengelola gedung atau mall.
Lalu, bagaimana ketentuannya?
Apa Itu AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL?
Sebelum masuk ke pembahasan tenant di mall, penting untuk memahami dulu tiga dokumen lingkungan hidup yang paling sering digunakan dalam proses perizinan usaha, yaitu:
1. AMDAL
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Biasanya, AMDAL diwajibkan untuk usaha berskala besar atau kegiatan yang memiliki risiko lingkungan tinggi.
2. UKL-UPL
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang tidak wajib AMDAL, tetapi tetap memiliki dampak terhadap lingkungan dan perlu dikelola.
Dokumen ini lebih umum dijumpai dalam kegiatan usaha komersial, jasa, pergudangan, dan usaha menengah tertentu.
3. SPPL
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) biasanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berdampak kecil dan cukup menyatakan kesanggupan untuk menjaga lingkungan.
Ketiga dokumen tersebut merupakan dasar untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan.
Persetujuan Lingkungan Sebagai Dasar Perizinan Berusaha
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, Persetujuan Lingkungan menjadi salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 28 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Persetujuan Lingkungan (PL)
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Artinya, sebelum atau dalam proses menjalankan usaha, pelaku usaha pada prinsipnya harus memastikan bahwa aspek tata ruang, lingkungan, dan bangunan sudah sesuai ketentuan.
Kalau Usaha Dilakukan di Mall atau Gedung Sewa, Apakah Tetap Wajib Punya UKL-UPL Sendiri?
Secara umum, tidak selalu wajib.
Berdasarkan ketentuan dalam PP 28 Tahun 2025, apabila kegiatan usaha dilakukan di:
- bangunan gedung yang dipakai bersama, atau
- kompleks perdagangan/jasa yang digunakan bersama,
- dan pengelola gedung/mall tersebut telah memiliki:
- KKPR,
- Persetujuan Lingkungan (PL),
- PBG, dan/atau
- SLF,
maka pelaku usaha perdagangan/jasa yang menyewa tempat di dalamnya tidak perlu lagi memenuhi persyaratan dasar tersebut secara terpisah.
Dengan kata lain, tenant atau penyewa gerai dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan Perizinan Berusaha (PB) dan/atau PB UMKU melalui OSS, sepanjang usahanya memang sudah tercakup dalam legalitas bangunan atau kawasan yang dikelola secara bersama.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.