Melalui Surat No. 218/A.10/B.3/2025 , Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengimbau seluruh pimpinan perusahaan, baik PMDN maupun PMA, untuk segera mempersiapkan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III Tahun 2025 (Juli–September 2025).
Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang tergolong dalam kategori Usaha Menengah dan Usaha Besar. Proses pelaporan dilakukan secara online melalui akun perusahaan pada sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko (OSS RBA). Adapun periode penyampaian laporan dibuka mulai 1 hingga 10 Oktober 2025.
Data yang Wajib Disiapkan
Agar proses pelaporan berjalan lancar, perusahaan perlu menyiapkan sejumlah informasi utama, di antaranya:
-
Identitas perusahaan (nama, alamat, NIB, izin usaha, dan data legalitas lainnya)
-
Realisasi investasi (penambahan modal, pembelian mesin, pembangunan pabrik, dll.)
-
Tenaga kerja (jumlah karyawan, penambahan atau pengurangan pekerja)
-
Produksi dan pemasaran (kapasitas produksi, volume penjualan, dan target pasar)
-
Kewajiban dan permasalahan yang dihadapi perusahaan selama periode laporan
-
Status kegiatan usaha, apakah masih tahap konstruksi, sudah produksi, atau siap komersial
Selain itu, pelaku usaha wajib memastikan bahwa data di OSS telah diperbarui, termasuk KBLI aktif, lokasi proyek, izin usaha, dan data NIB agar sesuai dan sinkron dengan kondisi usaha saat ini.
Surat Pernyataan Siap Operasional
Bagi perusahaan yang belum pernah melapor sebelumnya atau yang baru akan memasuki tahap produksi, diperlukan tambahan dokumen berupa “surat pernyataan siap operasional/komersial”. Dokumen ini menjadi dasar bahwa perusahaan siap menjalankan kegiatan komersialnya.
Pentingnya LKPM bagi Perusahaan
Pelaporan LKPM tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi alat pengawasan pemerintah dalam memantau perkembangan investasi di Indonesia. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai dasar evaluasi, penyusunan kebijakan, serta pengambilan keputusan strategis dalam bidang penanaman modal.
Bagi perusahaan, LKPM yang tersampaikan dengan benar akan membantu menjaga kepatuhan hukum dan menghindari risiko sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha apabila tidak melaporkan sesuai ketentuan.