PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan dalam menjalankan usaha. PT menawarkan berbagai keunggulan yang mendukung aktivitas bisnis, baik skala kecil, menengah, maupun besar. PT memiliki status sebagai badan hukum yang terpisah dari pendirinya. Status ini menjadikan PT entitas yang dapat melakukan berbagai kegiatan bisnis, seperti membuat kontrak, memiliki aset, dan bertindak di pengadilan atas nama perusahaan. Status badan hukum juga memberikan kredibilitas lebih tinggi dan meningkatkan kepercayaan di mata mitra bisnis, klien, atau investor.
Untuk mendirikan PT, terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan PT. Adapun pihak-pihak yang diperbolehkan mendirikan PT;
- Warga Negara Indonesia
Berdasarkan Pasal 7 UUPT, PT dapat didirikan oleh dua orang atau lebih, baik perorangan maupun badan hukum, yang memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Setiap pendiri harus mengambil bagian saham perusahaan sebagai modal pendirian.
- Badan hukum Indonesia
Selain perorangan, badan hukum yang berstatus hukum di Indonesia juga dapat menjadi pendiri PT. badan hukum yang dimaksud dapat berupa badan hukum yang sudah terdaftar di Indonesia, seperti perusahaan lain, yayasan, atau koperasi, juga bisa mendirikan PT bersama dengan individu atau badan hukum lainnya.
- Orang asing dan badan hukum asing
orang asing atau badan hukum asing dapat mendirikan PT di Indonesia melalui skema PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). PT PMA memungkinkan investor asing memiliki saham, namun biasanya ada ketentuan khusus yang mengatur batas kepemilikan asing pada sektor-sektor tertentu.
- Kombinasi WNI dan badan hukum asing
PT juga dapat didirikan dengan kolaborasi antara WNI dan badan hukum asing, terutama dalam skema PT PMA. Dalam hal ini terdapat ketentuan yang harus diataati terutama terkait struktur kepemilikan saham, dimana kepemilikan saham mayoritas diatur sesuai dengan sektor usaha yang diizinkan.
- Tidak memiliki status terbatas dalam hukum perdata
seseorang yang ingin mendirikan PT tidak boleh memiliki status terbatas dalam hukum perdata, seperti orang yang berada di bawah pengampuan atau dinyatakan bangkrut oleh pengadilan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 1330 KUHPer yang berbunyi ;“ “Orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang berada di bawah pengampuan, orang yang pailit, dan orang yang belum dewasa.”
Status hukum ini penting untuk memastikan bahwa PT dijalankan oleh pihak yang memiliki integritas dan kapabilitas hukum penuh.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.