Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam termasuk mineral dan batu bara. Keduanya merupakan jenis sumber daya alam yang tidak data diperbaharui sehingga pegelolaannya diatur oleh pemerintah. Kegiatan usaha a pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan pertambangan atau eksploitasi mineral di Indonesia harus dilakukan di dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP). WUP merupakan wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. Berdasarkan UU Minerba, Wilayah yang dapat ditentukan sebagai WUP harus memenuhi kriteria;
- memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, danf atau data cadangan Mineral dan/atau Batubara;
- memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk Mineral ikutannya dan I atau Batubara;
- tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau WUPK;
- merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan ;
- merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau dicabut; dan/atau
- merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP.
Selanjutnya kegiatan usaha pertambangan dilakukan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). WIUP adalah area yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah yang dapat dikelola untuk kegiatan usaha pertambangan, baik untuk eksplorasi maupun eksploitasi (produksi). Penetapan WIUP termasuk luas dan batasnya ditetapkan oleh menteri.
Adapun tata cara pemberian WIUP kepada pelaku usaha dilakukan melalui lelang. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 96 tahun 2021. Lelang dilakukan secara terbuka dan dalam hal ini menteri mengumumkan secara terbuka rencana pelaksanaan lelang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender atau paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Lalu siapa saja yang dapat mengikuti lelang untuk memperoleh WIUP mineral dan WIUP batu bara?
Lelang tersebut dapat diikuti oleh badan usaha, koperasi dan perusahaan perseorangan. Mereka yang akan mengikuti lelang harus memenuhi berbagai ketentuan mulai dari syarat administrasi, teknis dan pengelolaan lingkungan, dan finansial. Adapun syarat administrasi untuk mengikuti lelang adalah sebagai berikut;
- Badan Usaha, paling sedikit meliputi:
- nomor induk berusaha;
- profil Badan Usaha; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha.
- Koperasi, paling sedikit meliputi:
- nomor induk berusaha;
- profil Koperasi; dan
- susunan pengurus dan daftar pemilik mantaat dari Koperasi.
- perusahaan perseorangan paling sedikit meliputi:
- nomor induk berusaha;
- profil perusahaan perseorangan; dan
- susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat dari perusahaan perseorangan.
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.