Articles > Siapa Saja Yang Wajib Memiliki NPWP?

Siapa Saja Yang Wajib Memiliki NPWP?

November 18, 2022 2:46 pm published by astuti

Mungkin anda sudah tidak asing lagi dengan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktoran Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. Jadi NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi dan tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Lalu siapa sajakah yang wajib memiliki NPWP?

1.     Wajib Pajak Orang pribadi termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah dikarenakan hal – hal berikut : memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim; Adanya kehendak secara tertulis berdasarkan perjanjian untuk memisahkan penghasilan dan harta; memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami walaupun tidak ada perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

2.     Wajib Pajak Badan, yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak.

3.     Wajib Pajak Badan, yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak.

4.     Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

5.     Wajib Pajak Orang Pribadi, selain yang disebutkan diatas dan dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Manfaat Memiliki NPWP

Memiliki NPWP memberikan beberapa manfaat baik untuk administrasi perpajakan maupun untuk urusan administrasi diluar perpajakan. Manfaat memiliki NPWP untuk urusan administrasi perpajakan diantaranya ; sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan; syarat utama untuk mengurus restitusi pajak atau pajak yang lebih bayar; ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak.

Sedangkan manfaat NPWP untuk urusan administrasi diluar perpajakan biasanya digunakan saat hendak mengajukan  kredit ke lembaga bank.

 

Cara Membuat NPWP

Membuat NPWP bisa dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Nanti petugas akan memandu anda untuk mengisi formulir registrasi pembuatan NPWP.

Selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) anda juga bisa membuat NPWP secara online melalui laman http://ereg.pajak.go.id/daftar dengan login menggunakan alamat email. Setelah melakukan verifikasi email anda akan diarahkan untuk mengisi formulir yang disediakan. Pastikan data yang anda masukan benar. Jika pembuatan akun secara online sudah berhasil dilakukan, kartu NPWP akan dikirim ke alamat tinggal anda.

Jika anda butuh konsultasi untuk urusan perpajakan silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima  kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More