Gudang memiliki peran yang sangat penting dalam operasional bisnis, terutama bagi pengusaha yang bergerak dalam sektor produksi, distribusi, dan perdagangan. Gudang memungkinkan pengusaha untuk menyimpan barang dalam jumlah besar, baik itu untuk bahan baku, produk setengah jadi atau produk jadi. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menjaga ketersediaan produk dan menghindari kekurangan stok.
Gudang juga memegang peran penting dalam menjaga lancarnya proses distribusi barang yang memudahkan pengiriman barang ke berbagai lokasi. Ini penting untuk memastikan barang sampai ke pelanggan tepat waktu. Dengan pengelolaan yang baik, gudang dapat menjadi pengusaha dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada pelanggan.
Agar gudang dapat berperan sebagaimana fungsinya, salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha yaitu memastikan tentang perizinan atau legalitas gudang tersebut. Untuk diketahui bahwa sebuah tempat tidak boleh secara sembarangan dijadikan sebagai gudang atau tempat penyimpanan barang dagangan.
Dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan untuk tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
Sebuah bangunan yang akan dijadikan sebagai gudang atau tempat penyimpanan dalam aktivitas usaha harus memiliki legalitas atau izin berupa Tanda Daftar Gudang (TDG). Tanda Daftar Gudang termasuk perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang dapat diurus secara online melalui sistem OSS berbasis risiko.
Lalu siapakah yang wajib mengurus izin TDG ini?
Dalam hal ini yang wajib memiliki TDG adalah pemilik gudang. Jadi bagi pelaku usaha yang hanya menyewa gudang untuk tempat penyimpanan barang dagangnya harus memastikan bahwa gudang tersebt telah memiliki TDG.
Untuk dapat mengurus TDG, pemilik usaha harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperleh dengan mengisi data usaha di sistem OSS berbasis risiko. Selain mengisis data usaha, pemilik gudang juga data rencana umum kegiatan usaha salah satunya memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
KBLI untuk Kegiatan usaha Pergudangan dan Penyimpanan dimulai dengan digit 52101 – 52109. Golongan KBLI ini mencakup pengusahaan fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak, gudang barang dagangan umum, gudang berpendingin, tangki penyimpanan (minyak, air dan lain-lain). Golongan ini juga mencakup penyimpanan barang di zona perdagangan luar negeri dan gudang pembekuan cepat (blast freezing).
Butuh konsultasi bisnis, pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha dengan harga terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.