Guna mempermudah pengurusan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha usaha, kini persetujaun lingkungan dapat diajukan secara elektronik melalui layanan Amdalnet yang juga terintegrasi dengan sistem OSS Berbasis Risiko.
Amdalnet merupakan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup, yang berfungsi sebagai pusat pelayanan digitalisasi dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha dalam memudahkan proses persetujuan lingkungan.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada laman resmi amdalnet.menlhk.go.id, pengajuan baru mengenai persetujuan lingkungan sudah tidak dapat lagi dilakukan langsung melalui layanan Amdalnet. Pasca integrasi Amdalnet dan OSS, pengurusan persetujuan lingkungan yang baru harus dilakukan melalui Sistem OSS Berbasis Risiko.
Sebagaimana diketahui bahwa platform OSS milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menjadi pusat data perizinan terintegrasi bagi pelaku usaha dalam mengurus Perizinan Berusaha di Indonesia. Sehingga, saat ini setiap permohonan Perizinan Berusaha di Indonesia diajukan secara satu pintu melalui platform OSS yang terhubung dengan sistem perizinan dari lembaga kementerian lainnya.
Berikut ini siklus pengajuan Persetujuan Lingkungan pasca integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha melakukan registrasi untuk memperoleh hak akses ke layanan OSS-RBA agar dapat mengurus perizinan berusaha.
2. pelaku usaha melakukan pengajuan Perizinan Berusaha di platform OSS-RBA dengan mengirim data usaha;
3. Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha yang diajukan;
4. Setelah itu, pelaku usaha mengikuti tahapan Penapisan Persetujuan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan pada platform Amdalnet. Dalam tahap ini, pelaku usaha masuk ke dalam platform Amdalnet menggunakan akun akses (Single Sign-On/SSO) yang sama seperti yang dimiliki untuk pengurusan pada platform OSS-RBA; dan
5. Apabila Persetujuan Lingkungan disetujui, maka KLHK akan menerbitkan dokumen Persetujuan Lingkungan pada platform Amdalnet. Selanjutnya, persetujuan ini akan langsung terintegrasi dengan platform OSS yang kemudian akan diterbitkannya Surat Pemenuhan Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan oleh KLHK secara otomatis di akun OSS pelaku usaha.
Adapun tahap penapisan dilakukan untuk mengetahui jenis Persetujuan Lingkungan yang diperlukan suatu usaha dengan menyesuaikan pada risiko dari tiap-tiap bisnis pelaku usaha tersebut.
Jenis persetujuan lingkungan yang harus dipenuhi tergantung pada tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Lingkungan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu;
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal);
Yaitu persetujuan lingkungan bagi kegiatan yang memiliki dampak lingkungan yang tinggi dan dikategorikan sebagai usaha yang wajib memiliki AMDAL.
2. Upaya Pengelolaan.Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
Yaitu persetujuan lingkungan yang harus dipenuhi oleh kegiatan yang memiliki dampak lingkungan menengah tetapi tidak termasuk usaha yang wajib AMDAL.
3. Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Yaitu persetujuan lingkungan yang diperuntukan bagi kegiatan yang memiliki dampak kecil pada lingkungan.
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.