Articles > Spa Diputus Jadi Pelayanan Kesehatan Tradisional, Ada Perubahan Pada Ketentuan Perizinannya

Spa Diputus Jadi Pelayanan Kesehatan Tradisional, Ada Perubahan Pada Ketentuan Perizinannya

January 31, 2025 3:50 pm published by astuti

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutus status spa sebagai bagian dari sistem kesehatan tradisional. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mk mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diuji oleh 22 pemohon yang merupakan pemilik jasa layanan kesehatan tradisional. Sebelumnya, layanan spa diklasifikasikan sebagai hiburan, bersama dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.

Putusan MK ini kemudian dianggap hal positif yang dapat menghilangkan stigma negatif yang melekat pada spa. Selain itu, hal ini juga memberikan pengakuan hukum yang lebih jelas, serta berpotensi mengubah persepsi masyarakat terhadap layanan ini.

Lantas, bagaimana ketentuan perizinan untuk usaha spa setelah adanya putusan ini?

Putusan MK yang mengubah klasifikasi bidang usaha spa dalam hukum Indonesia kemudian berdampak pada perizinan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha bisnis spa sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan nasional.

Oleh karena itu, kedepannya pelaku usaha spa perlu mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dalam sektor kesehatan tradisional, yang melibatkan standar operasional dan pengawasan yang sesuai dengan regulasi yang ada.

Adapun tentang ketentuan pelayanan kesehatan tradisional telah diatur dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagai bagian dari penyelenggaraan upaya kesehatan di Indonesia.

Pelayanan ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:

  • pelayanan yang menggunakan keterampilan, seperti pijat tradisional, akupunktur, atau terapi fisik, yang dilakukan oleh tenaga ahli dengan keterampilan khusus; dan
  • pelayanan yang menggunakan ramuan, seperti penggunaan tanaman obat atau bahan alami yang telah dikenal dalam tradisi lokal untuk tujuan pengobatan.

Dalam UU tersebut juga menyatakan bahwa praktik pelayanan kesehatan tradisional harus dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memastikan manfaat dan keamanannya, serta kesesuaiannya dengan norma sosial dan budaya.

Mengenai Izin usaha untuk Pelayanan Kesehatan Tradisional diatur dalam PP 28/2024 yang mengatur tentang jenis-jenis pelayanan kesehatan tradisional yang meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.

Pelayanan promotif bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, preventif untuk pencegahan penyakit, kuratif untuk penyembuhan atau pengurangan rasa sakit, rehabilitatif untuk mempercepat pemulihan kesehatan, dan paliatif untuk meningkatkan kualitas hidup.

Selanjutnya, pelayanan Kesehatan Tradisional hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional, penyehat tradisional, atau tenaga lain yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan bahwa izin praktik yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mau urus perizinan usaha dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More