
Dalam menjalankan usaha, pemenuhan legalitas bukan hanya soal memiliki NIB. Ada pula sejumlah komitmen yang perlu diperhatikan, termasuk yang berkaitan dengan lingkungan, keselamatan, dan kesehatan kerja.
Dua istilah yang sering muncul dalam proses perizinan melalui OSS adalah SPPL dan K3L. Keduanya sama-sama berbentuk pernyataan komitmen, tetapi memiliki fungsi yang berbeda.
SPPL: Komitmen Pengelolaan Lingkungan
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. SPPL ditujukan bagi usaha yang tidak wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Dalam prosesnya, SPPL diajukan melalui sistem OSS dan berkaitan dengan penerbitan NIB sesuai ketentuan yang berlaku.
Singkatnya, SPPL berfokus pada bagaimana pelaku usaha mengelola dan memantau dampak kegiatan usahanya terhadap lingkungan.
K3L: Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berbeda dengan SPPL, K3L merupakan pernyataan kesanggupan untuk memenuhi komitmen keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dalam kegiatan operasional usaha.
Komitmen K3L antara lain mencakup upaya menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, mengelola dampak lingkungan, serta mematuhi ketentuan K3L yang berlaku.
Pernyataan K3L menjadi bagian dari proses perizinan berusaha melalui OSS sesuai dengan tingkat risiko dan ketentuan usaha yang dijalankan.
Jadi, Apa Perbedaannya?
Perbedaan paling sederhananya terletak pada fokusnya. SPPL berfokus pada pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagai bagian dari pemenuhan Persetujuan Lingkungan. Sementara K3L berfokus pada komitmen keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dalam operasional usaha sebagai bagian dari proses perizinan berusaha.
Karena memiliki fungsi yang berbeda, pelaku usaha perlu memahami kewajiban yang berlaku berdasarkan jenis kegiatan dan tingkat risiko usahanya. Pastikan legalitas dan komitmen usaha Anda telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui sistem OSS.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.