Kegiatan investasi di Indonesia saat ini dilakukan oleh investor dari dalam negeri dan luar negeri (asing) melalui tahapan serta prosedur yang harus dilalui dan diatur di dalam regulasi Indonesia, diantaranya undang-undang penanaman modal dan undang-undang perseroan terbatas.
Pada prakteknya, tidak jarang ada perusahaan dalam negeri maupun asing yang melakukan pengalihan saham Perseroan Terbatas dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun sebaliknya.
Perubahan status Perusahaan PMDN menjadi Perusahaan PMA terjadi karena adanya perubahan dari segi penyertaan modal dimana masuknya dana atau moda asing yang menjadikan seluruh/sebagian modal perusahaan milik asing.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan PMA adalah “kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri “.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 54 ayat (4) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, dalam hal terjadi perubahan status dari PMDN menjadi PMA, maka perusahaan harus melakukan perubahan/pemutakhiran data melalui sistem OSS.
Lalu bagaimana status penanaman modal anak perusahaan sekiranya induknya beralih status/berstatus menjadi PMA?
Dalam hal ini dijelaskan lebih lanjut pada ayat (7) yang menyebutkan bahwa Dalam hal Pelaku Usaha memiliki anak Perusahaan, atas perubahan status menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditindaklanjuti dengan perubahan status menjadi PMA oleh anak perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Perubahan status perusahaan dari PMDN menjadi PMA harus tetap mengikuti aturan mengenai bidang usaha penanaman modal. Begitu juga dengan anak perusahaan yang juga beralih status menjadi PMA.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran atas ketentuan Daftar Negatif Investasi. Daftar Negatif Investasi (DNI) sendiri merupakan tolak ukur bagi investor baik dalam maupun luar negeri terhadap bidang usaha yang boleh atau tidak untuk investasi. Selain itu terdapat bidang usaha yang dilarang mengikutsertakan modal asing yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perubahan status perusahaan menjadi PMA harus dilakukan perubahan data pelaku usaha melalui sistem OSS. Atas permohonan perubahan tersebut, sistem OSS akan melakukan verifikasi dengan sistem administrasi hukum umum kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Selanjutnya, jika Anda butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus legalitas Usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.