Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) cukup umum terjadi di Indonesia. Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua dua orang (laki-laki dan perempuan) yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Fenomena ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti globalisasi, mobilitas antarbangsa, pekerjaan, pendidikan, dan hubungan personal antara individu dari berbagai negara.
Perkawinan semacam ini sering kali menghadirkan dinamika tersendiri, termasuk penggabungan budaya, kebiasaan, bahasa, dan nilai-nilai keluarga dari kedua belah pihak. Di samping itu, aspek hukum, administrasi, serta regulasi terkait kewarganegaraan dan hak-hak anak dari perkawinan campuran juga menjadi perhatian penting dalam konteks ini.
Pemerintah Indonesia memiliki regulasi yang mengatur status dan hak anak dari perkawinan campuran untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang setara dengan anak-anak dari perkawinan WNI. Ini termasuk pengakuan hukum dan pendaftaran perkawinan di Indonesia serta penyesuaian kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut.
Mengenai status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (“UU Kewarganegaraan”) pada Pasal 6 menjelaskan anak dari perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda. Status tersebut hanya berlaku sampai dengan umur anak 18 tahun.
Meskipun anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki dua kewarganegaraan dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda, pada saat mencapai usia biasanya 18 tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut harus memilih satu kewarganegaraan saja.
Apabila anak memilih menjadi WNI, maka ia harus membuat pernyataan untuk menjadi WNI. Kemudian membuat pernyataan secara tertulis dan mengajukannya secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Batas waktu yang menyatakan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah tiga tahun sejak umur 18 tahun atau telah menikah.
Penting untuk mendaftarkan perkawinan campuran serta kelahiran anak dari perkawinan tersebut di Indonesia agar anak tersebut memiliki pengakuan hukum secara resmi dan dapat memperoleh dokumen resmi yang memperlihatkan status kewarganegaraannya.
Butuh bantuan mengatasi permasalah hukum atau legalitas perkawinan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.