Articles > Sudah Lapor LKPM? Ini Ketentuannya

Sudah Lapor LKPM? Ini Ketentuannya

March 6, 2026 10:34 am published by astuti

Bagi pelaku usaha di Indonesia, pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) merupakan kewajiban penting yang tidak boleh diabaikan. Setiap perusahaan yang memiliki izin usaha melalui sistem OSS diwajibkan untuk menyampaikan laporan ini secara berkala kepada pemerintah.

Pada tahun 2026, pelaporan LKPM Triwulan I (Q1) sudah dibuka dan memiliki batas waktu hingga 15 April 2026. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mulai menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan agar proses pelaporan berjalan lancar dan terhindar dari sanksi.

Apa Itu LKPM?

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha untuk memberikan informasi mengenai perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi.

Melalui laporan ini, pemerintah dapat memantau berbagai aspek kegiatan usaha, seperti:

  • Realisasi investasi yang telah dilakukan
  • Penyerapan tenaga kerja
  • Perkembangan produksi barang atau jasa
  • Kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha

Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengevaluasi perkembangan investasi di Indonesia sekaligus merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Jadwal Pelaporan LKPM

Jadwal pelaporan LKPM berbeda tergantung pada skala usaha.

1. Usaha Kecil

Pelaporan dilakukan setiap semester.

Semester I: paling lambat 15 Juli

Semester II: paling lambat 15 Januari

2. Usaha Menengah dan Besar

Pelaporan dilakukan setiap triwulan.

Triwulan I (Q1): paling lambat 15 April

Triwulan II (Q2): paling lambat 15 Juli

Triwulan III (Q3): paling lambat 15 Oktober

Triwulan IV (Q4): paling lambat 15 Januari

Dengan jadwal tersebut, perusahaan menengah dan besar harus melaporkan kegiatan usahanya empat kali dalam satu tahun.

Siapa yang Wajib Menyampaikan LKPM?

Tidak semua pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan ini. Kewajiban LKPM bergantung pada skala usaha dan sumber pendanaan.

Wajib menyampaikan LKPM:

  • Usaha menengah dan besar (pelaporan setiap triwulan)
  • Usaha kecil (pelaporan setiap semester)

Tidak wajib menyampaikan LKPM:

  • Usaha mikro
  • Kegiatan usaha yang seluruh pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD

Namun demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan status kewajibannya melalui sistem OSS agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses pelaporan berjalan lancar, perusahaan perlu menyiapkan beberapa data penting, antara lain:

  • Data realisasi investasi yang telah dilakukan
  • Jumlah tenaga kerja yang terserap
  • Data produksi barang atau jasa
  • Informasi mengenai pemenuhan tanggung jawab usaha
  • Kendala atau hambatan yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usaha
  • Menyiapkan data tersebut sejak awal akan mempermudah proses input laporan di sistem OSS.

Risiko Jika Terlambat atau Tidak Melapor

Pelaporan LKPM bukan sekadar formalitas administrasi. Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini.

Beberapa risiko yang dapat terjadi antara lain:

  • Sanksi administratif
  • Peringatan tertulis berulang
  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha

Karena itu, pelaku usaha sangat disarankan untuk menyampaikan laporan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pentingnya Kepatuhan Pelaporan LKPM

Selain untuk memenuhi kewajiban hukum, pelaporan LKPM juga menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usahanya secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepatuhan terhadap pelaporan ini dapat membantu perusahaan menjaga legalitas usaha serta menghindari risiko hambatan operasional di masa depan.

Dengan batas waktu pelaporan LKPM Q1 2026 pada 15 April 2026, sekarang adalah waktu yang tepat bagi pelaku usaha untuk mulai menyiapkan data yang diperlukan.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More